YES RADIO, Cilacap : Satnarkoba Polres Cilacap berhasil mengamankan 15 orang tersangka kasus peredaran narkoba di Cilacap.
15 orang tersangka ini diamankan dari 9 kasus berbeda yang terdiri dari tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo mengungkapkan, para tersangka diamankan dalam kurun waktu enam bulan di sejumlah tempat berbeda.
Hasil penangkapan ke 15 tersangka ini diperoleh saat petugas menggelar Operasi Sinar Candi dan kegiatan operasi lain.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 31,3 gram yang dikemas dalam paket kecil, serta 145 butir psikotropika, alat hisap, sejumlah uang, ponsel, kendaraan bermotor dan pakaian”, kata Wakapolres.
Diketahui, rata-rata mereka merupakan kurir dan perantara serta pengedar sekaligus pemakai, bahkan dari 15 tersangka, ada 3 tersangka yang merupakan residivis.
“15 tersangka ini merupakan warga Cilacap dengan usia paling muda 24 tahun dan paling tua 43 tahun, dan rata-rata pekerjaan mereka yakni swasta dan buruh. Kasus ini akan terus dikembangkan dan kami akan melakukan penyelidikan untuk mendapatkan jaringan yang lebih luas”, ujarnya.
Sementara itu menurut keterangan salah satu tersangka mengatakan, barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang yang ada di Cilacap.
Kemudian ia menjualnya kembali agar mendapat keuntungan, setiap paket kecilnya atau paket setengah gram dijual dengan harga 750 ribu atau mendapat keuntungan 200 ribu.
“Kalau tidak dipakai ya saya pakai sendiri. Kalua dijual paket setengah gramnya harga 750 ribu. Itu sudah dapat untung 200 ribu”, ungkap Tersangka.
Pasal yang dikenakan para tersangka kasus narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar.
Sementara untuk tersangka kasus psikotropika dijerat primer pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 sub pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.,