YES RADIO, Cilacap : Jajaran Satreskrim Polres Cilacap mengamankan DM (39) napi asmilasi yang baru dibebaskan bulan Maret lalu dari Lapas Klas II Cilacap.
Warga Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi ini kembali berurusan dengan aparat penegak hukum usai beraksi mencuri sepeda motor.
Seperti tidak ada menyesal, dalam sebulan setelah bebas ia bahkan sudah mencuri tiga unit sepeda motor di tiga tempat berbeda.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya dalam rilisnya membenarkan dari hasil penyelidikan, pelaku sudah beraksi mencuri 3 sepeda motor dalam sebulan.
“Tersangka merupakan narapidana dari Lapas Kelas II Cilacap, yang sedang menjalani asimilasi di rumah akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya tersangka divonis 3 tahun penjara, dan baru dikeluarkan Maret lalu” kata Kapolres.
Dalam hal ini tersangka ini merupakan tahanan asimilasi untuk dengan kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Ia pun kembali ditahan di Lapas Cilacap. (sdy)