YES RADIO, Cilacap : Sedikitnya 16 penyalahguna narkoba berhasil direhabilitasi oleh di klinik Sehati Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap selama 2019.
Data yang ada menunjukkan jumlah itu didominasi usia remaja kisaran 12 tahun yang menjadi pecandu narkoba.
“Di klinik Sehati BNNK Cilacap selama 2019 kami melayani rehabilitas 16 penyalahguna, 7 diantarnya berusia remaja, mulai 12 tahun. Selebihnya bervariasi mulai 30 sampai 40 tahun” kata Kepala BNNK Cilacap AKBP Triatmo Hamardiyono, dalam pers rilis 2019, di kantor BNNK setempat, Senin (30/12/2019).
Dijelaskan saat ini para penyalahguna sudah dinyatakan pulih setelah menjalani rehabilitasi di klinik Sehati BNNK Cilacap.
“Mereka kebanyakan mengonsumsi narkoba jenis obat, seperti Dextro, Tramadol, Komix, Alphrazolam, dan jenis lainnya. Beberapa juga kami rekomendasikan ke rehabilitasi di Kota Magelang dan Baturraden, Kabupaten Banyumas” ujarnya.
Menurutnya, setelah dinyatakan pulih para penyalahguna ini kemudian akana menjalani tahap pasca rehab pada 2020 di BNNK Cilacap.
“Program Pasca Rehab itu semacam pendampingan agar mereka bisa berkegiatan aktif, melalui pelatihan vokasi atau keterampilan agar benar-benar lepas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba. Kami juga perlu sampaikan bahwa layanan rehabilitasi klinik Sehati BNNK itu gratis” tegasnya.
Di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, lanjut Triatmo BNNK berhasil melampaui target 7 % dari penduduk Cilacap dalam hal diseminasi informasi, yakni sebanyak 10 % atau sekitar 184 ribu orang.
“Media yang digunakan antara lan melalui baliho dan surat kabar, penyiaran dan media online”katanya.
Sedangkan bidang pemberantasan, BNNK menangani 1 kasus melibatkan 1 orang tersangka dengan barang bukti 1,90 gram shabu.
“Tersangka sudah diputus PN (Pengadilan Negeri) Cilacap) vonis 6 tahun 3 bulan penjara dengan subside Rp 250 juta, dan merupakan jaringan Jakarta” ucapnya.
Selain itu, BNNK bersama BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Pusat mengungkap 1,65 juta butir PCC yang pabriknya berada di Tasikmalaya, Jawa Barat dan gudangnya berada di Kecamatan Kroya, Cilacap.

“Ada 6 tersangka warga Kroya yang diamankan dalam kasus ini” tandasnya.
Ditambahkan, program lainnya adalah kerjasama Pengembangan Wawasan Anti Narkoba (Bang Wawan) dengan sejumlah sekolah, dan lembaga, BNNK Cilacap Goes to School dan Sosialisasi program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) ke seluruh kecamatan.
“Hasil penelitian BNN terkait Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Ikotan), Kabupaten Cilacap masuk kategori Cukup Tanggap degan skor 46,33”pungkasnya. (sdy)