Kamis, Mei 19, 2022
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

41 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, 10 Divonis Mati

yesradiocilacap by yesradiocilacap
5 Juni 2020
in All Categories
0
41 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, 10 Divonis Mati
178
VIEWS

YES RADIO, Cilacap : Sebanyak 41 napi yang berperan sebagai bandar narkoba dari sejumlah Lapas dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap Jumat (5/6/2020) pagi.

10 napi diantaranya divonis hukuman mati.

Baca Juga :

Banjir Rob di Pesisir Jawa, BMKG Cilacap Himbau Masyarakat Untuk Waspada

Polres Cilacap Tingkatkan Sinergitas Keamanan Obvitnas Bersama PT S2P

 Para napi dari sejumlah Lapas dan Rutan di Provinsi DKI Jakarta dan Banten ini bertolak pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB dan tiba di dermaga Wijayapura, Cilacap pagi tadi.

Mereka segera diseberangkan menuju Dermaga Sodong untuk selanjutnya ditempatkan di Lapas Klas I Batu dan Klas II Karang Anyar, Nusakambangan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan,  Reynhard Silitonga dalam keterangan pers di Dermaga Wijayapura menyebutkan para napi yang dipindahkan ini merupakan bandar narkoba berdasarkan hasil asesmen dari Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta dan Banten.

“Selain dari Kanwil DKI Jakarta dan Banten, juga berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung dan BNN” ujarnya.

Ia merinci, 41 bandar narkoba ini masing-masing 21 napi dari Lapas Klas I Cipinang, 7 napi dari Rutan Klas I Salemba, 3 napi Lapas Narkotika Klas II Jakarta, 4 napi Lapas Klas I Tangerang, 1 napi dari Lapas Klas II Cilegon, 4 napi lapas Klas II Pemuda Tangerang, dan 1 napi Lapas Klas II Serang.

“Pemindahan para bandar narkoba ini kami lakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lengkap” tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia pemindahan ini menjadi bukti komitmen Ditjen Pemasyarakatan untuk perang terhadap narkoba, termasuk memberantas indikasi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

“Ini baru rangkaian pertama, nanti akan ada rangkaian pemindahan berikutnya. Dengan pemindahan ini, kami harapkan peredaran narkoba dapat berkurang di Negara kita” imbuhnya.

Ditambahkan, dari 41 bandar narkoba itu, 10 diantaranya divonis hukuman mati dan 11 diantaranya vonis seumur hidup. (sdy)

Related Posts

Banjir Rob di Pesisir Jawa, BMKG Cilacap Himbau Masyarakat Untuk Waspada
All Categories

Banjir Rob di Pesisir Jawa, BMKG Cilacap Himbau Masyarakat Untuk Waspada

19 Mei 2022
Polres Cilacap Tingkatkan Sinergitas Keamanan Obvitnas Bersama PT S2P
All Categories

Polres Cilacap Tingkatkan Sinergitas Keamanan Obvitnas Bersama PT S2P

18 Mei 2022
Penambang Pasir di Sungai Serayu Tenggelam Saat Bongkar Muat
All Categories

Penambang Pasir di Sungai Serayu Tenggelam Saat Bongkar Muat

18 Mei 2022
Puluhan Narapidana di Lapas Nusakambangan Dapat Revisi Waisak
All Categories

Puluhan Narapidana di Lapas Nusakambangan Dapat Revisi Waisak

17 Mei 2022
Perilaku Anti Korupsi Dukung Kehandalan Operasional Kilang Pertamina
All Categories

Perilaku Anti Korupsi Dukung Kehandalan Operasional Kilang Pertamina

15 Mei 2022
Pertamina Cilacap Siap Hadirkan Ikon Baru seperti Jalan MH Thamrin Masa Lalu
All Categories

Pertamina Cilacap Siap Hadirkan Ikon Baru seperti Jalan MH Thamrin Masa Lalu

11 Mei 2022
Next Post
Peduli Penghijauan, Polres Cilacap Tanam Ratusan Mangrove

Peduli Penghijauan, Polres Cilacap Tanam Ratusan Mangrove

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap