Selasa, Februari 7, 2023
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

41 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, 10 Divonis Mati

yesradiocilacap by yesradiocilacap
5 Juni 2020
in All Categories
0
41 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, 10 Divonis Mati
182
VIEWS

YES RADIO, Cilacap : Sebanyak 41 napi yang berperan sebagai bandar narkoba dari sejumlah Lapas dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap Jumat (5/6/2020) pagi.

10 napi diantaranya divonis hukuman mati.

Baca Juga :

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara

 Para napi dari sejumlah Lapas dan Rutan di Provinsi DKI Jakarta dan Banten ini bertolak pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB dan tiba di dermaga Wijayapura, Cilacap pagi tadi.

Mereka segera diseberangkan menuju Dermaga Sodong untuk selanjutnya ditempatkan di Lapas Klas I Batu dan Klas II Karang Anyar, Nusakambangan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan,  Reynhard Silitonga dalam keterangan pers di Dermaga Wijayapura menyebutkan para napi yang dipindahkan ini merupakan bandar narkoba berdasarkan hasil asesmen dari Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta dan Banten.

“Selain dari Kanwil DKI Jakarta dan Banten, juga berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung dan BNN” ujarnya.

Ia merinci, 41 bandar narkoba ini masing-masing 21 napi dari Lapas Klas I Cipinang, 7 napi dari Rutan Klas I Salemba, 3 napi Lapas Narkotika Klas II Jakarta, 4 napi Lapas Klas I Tangerang, 1 napi dari Lapas Klas II Cilegon, 4 napi lapas Klas II Pemuda Tangerang, dan 1 napi Lapas Klas II Serang.

“Pemindahan para bandar narkoba ini kami lakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lengkap” tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia pemindahan ini menjadi bukti komitmen Ditjen Pemasyarakatan untuk perang terhadap narkoba, termasuk memberantas indikasi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

“Ini baru rangkaian pertama, nanti akan ada rangkaian pemindahan berikutnya. Dengan pemindahan ini, kami harapkan peredaran narkoba dapat berkurang di Negara kita” imbuhnya.

Ditambahkan, dari 41 bandar narkoba itu, 10 diantaranya divonis hukuman mati dan 11 diantaranya vonis seumur hidup. (sdy)

Related Posts

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi
All Categories

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi

7 Februari 2023
Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara
All Categories

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara

7 Februari 2023
Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cilacap Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Kondusif
All Categories

Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cilacap Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Kondusif

6 Februari 2023
Keselamatan Alur Pelayaran Internasional Sungai Bengawan Donan Cilacap Jadi Perhatian
All Categories

Keselamatan Alur Pelayaran Internasional Sungai Bengawan Donan Cilacap Jadi Perhatian

6 Februari 2023
Gandeng Ormas, Vaksinasi Booster di Cilacap Sasar Kelompok Rentan
All Categories

Gandeng Ormas, Vaksinasi Booster di Cilacap Sasar Kelompok Rentan

5 Februari 2023
Kilang Cilacap Raih Gold Penghargaan CSR & PDB Award 2023
All Categories

Kilang Cilacap Raih Gold Penghargaan CSR & PDB Award 2023

3 Februari 2023
Next Post
Peduli Penghijauan, Polres Cilacap Tanam Ratusan Mangrove

Peduli Penghijauan, Polres Cilacap Tanam Ratusan Mangrove

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap