YES RADIO, Cilacap : Sebanyak 41 napi yang berperan sebagai bandar narkoba dari sejumlah Lapas dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap Jumat (5/6/2020) pagi.
10 napi diantaranya divonis hukuman mati.
Para napi dari sejumlah Lapas dan Rutan di Provinsi DKI Jakarta dan Banten ini bertolak pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB dan tiba di dermaga Wijayapura, Cilacap pagi tadi.
Mereka segera diseberangkan menuju Dermaga Sodong untuk selanjutnya ditempatkan di Lapas Klas I Batu dan Klas II Karang Anyar, Nusakambangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan pers di Dermaga Wijayapura menyebutkan para napi yang dipindahkan ini merupakan bandar narkoba berdasarkan hasil asesmen dari Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta dan Banten.
“Selain dari Kanwil DKI Jakarta dan Banten, juga berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung dan BNN” ujarnya.
Ia merinci, 41 bandar narkoba ini masing-masing 21 napi dari Lapas Klas I Cipinang, 7 napi dari Rutan Klas I Salemba, 3 napi Lapas Narkotika Klas II Jakarta, 4 napi Lapas Klas I Tangerang, 1 napi dari Lapas Klas II Cilegon, 4 napi lapas Klas II Pemuda Tangerang, dan 1 napi Lapas Klas II Serang.
“Pemindahan para bandar narkoba ini kami lakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lengkap” tegasnya.
Lebih lanjut, kata dia pemindahan ini menjadi bukti komitmen Ditjen Pemasyarakatan untuk perang terhadap narkoba, termasuk memberantas indikasi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
“Ini baru rangkaian pertama, nanti akan ada rangkaian pemindahan berikutnya. Dengan pemindahan ini, kami harapkan peredaran narkoba dapat berkurang di Negara kita” imbuhnya.
Ditambahkan, dari 41 bandar narkoba itu, 10 diantaranya divonis hukuman mati dan 11 diantaranya vonis seumur hidup. (sdy)