YES RADIO, Cilacap : Sebanyak 76 narapidana dengan kasus narkoba, pembunuhan, dan perampokan dari Lembaga Pemasyarakatan atau lapas di Bandar Lampung dipindahkan ke Pulau Nusakambangan – Kabupaten Cilacap, Kamis (27/08/20).
Mereka akan menempati Lapas Highrisk yang menggunakan sistim one man one cell yakni tepatnya di Lapas kelas 2A Karanganyar.
Kepala Koordinator Lapas Se Nusakambangan – Erwedi Supriyatno mengatakan, Napi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan berasal dari Lapas Kelas 1 Bandar Lampung sebanyak 50 napi, Rutan Kelas 1 Bandar Lampung sebanyak 4 napi, Lapas Narkotika Bandar Lampung sebanyak 4 napi, Lapas Kalianda sebanyak 9 napi, dan Lapas Gunung Sugih sebanyak 9 napi.
“Dari total 76 narapidana ada 42 diantaranya merupakan terpidana seumur hidup, 31 orang pidana penjara sementara, dan 3 orang sisanya merupakan terpidana mati”, ujarnya.
Terkait proses pemindahan puluhan narapidana di masa adaptasi kebiasaan baru Covid-19, semuanya dilakukan dengan protokol kesehatan seperti yang dilakukan petugas dari Lapas Nusakambangan yang sudah mensterilisasi wilayah setempat dan melakukan penyemprotan desinfektan.
Termasuk pengecekan kesehatan lainya terhadap seluruh pihak yang menjalani proses pemindahan tersebut. (lus)