YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan pemuda yang mengroyok temannya sendiri hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi di lapangan Desa Widarapayung Wetan pada pertengahan Maret lalu.
Pelaku dan korban merupakan teman yang sering nongkrong dan ngamen di sekitaran Kecamatan Nusawungu.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, pelaku berjumlah delapan orang, tujuh diantaranya masih di bawah umur, sehingga pihaknya melaksanakan peradilan khusus anak, dan satu tersangka yang sudah dewasa bernama DC berumur 20 tahun asal Pucung Kidul Kroya.
“Kami mendapat laporan adanya orang yang mengalami luka-luka di lapangan Desa Widarapayung Wetan. Kemudian petugas melarikannya ke rumah sakit, namun beberapa saat dinyatakan meninggal dunia”, ujarnya.
Diketahui, korban bernama ABP remaja berusia 17 tahun yang merupakan ketua geng remaja atau ABG asal Nusawungu Cilacap.
Dari hasil penyelidikan dan laporan keluarga, korban pernah dijemput oleh temannya yang merupakan satu kelompok yang sering nongkrong di wilayah Binangun, Kroya dan sekitarnya.
“Motif pengeroyokan tersebut dilator belakangi lantaran emosi karena sering ditekan oleh korban, serta sering disuruh minta uang di jalan (malak). Selain itu juga lantaran asmara, sehingga terjadi kesalah pahaman diantara mereka”, jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengatakan, bahwa ia kesal karena sering disuruh dan diancam oleh korban.
“Sering disuruh ngamen, suruh meminta nasi, terus mau dipukulin, saya nyesal (mengeroyok),” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur dikenakan pasal 80 ayat (1) ayat (3) UU nomor 35 tahun 2017 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. (lus)