YES RADIO, Cilacap : Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilacap melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu 88,09 gram, Alprazolam 195 butir, Dextromethorphan 8.301 butir, DMP Nova 2.414 butir, Dumolid 20 butir, Eximer 1.426 butir, Frixitas 10 butir, Hexymer 6.528 butir, Ifrasyl 2.450 butir, Merlopam sebanyak 5 butir”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Cilacap – Sunarko.
Kemudian pil MF 2.209 butir, Mextril 764 butir, Pil Putih 325 butir, Prohiper 105 butir, Riklona 128 butir, Tramadol 1.123 butir, Thrihexyphenidyl 254 butir, Valdimex 45 butir, Validex Diazepam 14 butir, Yarindo 700 butir.
Selain itu, barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang dimusnahkan yakni jamu 32 karton dan 127 dus jamu jadi, 1 karung produk setengah jadi, 28 ikat, 18 rol dan 12 karton produk kemasan, serta 5 karung bahan baku dan 8 karton pil kosong.
Kemudian barang bukti bong sebanyak 6 buah, timbangan 2 unit, 11 botol bekas, senjata tajam 5 buah, kempu kosong ukuran 1.000 liter sebanyak 44 buah, ponsel 18 buah, baju dan tas 43 buah dan 8 ATM.
“Pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal”, ujarnya.
Serta dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara professional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.