YES RADIO, Cilacap : Polresta Cilacap menindaklanjuti aduan mengenai adanya peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah setempat.
Kasus itu muncul dilaporkan oleh terduga pemerasan yang sudah lebih dahulu diproses.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Cilacap – Kompol Guntar Arif Setiyoko mengungkapkan, pihaknya memproses kedua kasus yang dilaporkan ke kepolisian.
“Kemarin sempat ada berita mengenai proses penanganan rokok ilegal yang dinilai lamban. Saya tegaskan bahwa itu diproses sampai sekarang terus berlanjut,” tegas Kasat Reskrim di sela-sela diskusi bersama para jurnalis dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cilacap dan Banyumas akhir pekan lalu.
Kasat Reskrim mengatakan, dua kasus tersebut secara hukum berbeda, tetapi saling berhubungan.
Awalnya, pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan.
Namun dalam prosesnya, yang bersangkutan melaporkan korban yang diduga diperas dengan kasus berbeda, yakni adanya dugaan penjualan rokok ilegal.
“Kami tidak akan pilih-pilih. Kami sudah memanggil oknum wartawan tersebut karena ada laporan mengenai pemerasan. Di sisi lain, Polresta Cilacap juga terus memproses dugaan adanya jual beli rokok ilegal,” tegasnya.
Sehingga, pihaknya akan menindaklanjuti dua kasus yang berbeda ini, meski saling berhubungan.
Khusus untuk rokok ilegal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Cilacap terkait dengan peredaran rokok tanpa cukai.
“Jadi, kami sampaikan sekali lagi bahwa kasus peredaran rokok tanpa cukai tetap menjadi atensi, bahkan Polresta Cilacap telah berkoordinasi dengan Bea Cukai,” ujarnya.
Sementara Bea Cukai yang memiliki kewenangan juga bertindak sesuai mekanisme dan kewenangan yang mereka miliki.
“Selain berkoordinasi dengan Bea Cukai, secara kelembagaan Bea Cukai juga bertindak sendiri,” ujarnya.
Terkait dengan penindakannya, tentu akan melihat peran pelaku usaha, apakah memproduksi rokok tanpa cukai, mengedarkan, atau yang lainnya.
“Peran pelaku usaha tentu akan didalami,” katanya.
Pada prinsipnya, pihaknya akan menindaklanjuti dua kasus itu, baik dugaan pemerasan maupun peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak akan tebang pilih, semua kasus harus dituntaskan,” tegasnya.