YES RADIO, Cilacap : Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku penipuan uang palsu dengan modus uang warisan.
Pelaku EP (53) warga Kecamatan Kroya – Kabupaten Cilacap menipu korban, MS (36) warga Kota Prabumulih – Sumatera Selatan.
Korban tertipu ratusan juta rupiah.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, korban mengenal pelaku dengan nama Gus Egy atau Gus Zidan.
Pelaku yang berdomisili di Desa Karangmangu – Kroya mengaku memiliki uang warisan dari almarhum ayahnya senilai lebih dari Rp1 miliar.
Namun menurut pengakuannya, uang itu tak bisa digunakan karena bisa membawa musibah bagi keluarganya jika dibelanjakan secara langsung.
Dengan alasan mistis itu, pelaku membujuk korban untuk menukarkan uang miliknya dengan ‘uang warisan’ tersebut.
Korban tergiur, apalagi dengan iming-iming akan mendapatkan Rp280 juta, dengan menyerahkan uang tunai Rp180 juta.
Keduanya pun bertemu di salah satu ruko di Desa Bajing – Kecamatan Kroya pada 4 Juni 2025 untuk menukarkan uang tersebut.
Namun, setelah transaksi selesai dan pelaku buru-buru pergi, korban pun mengecek uang yang diterimanya, dan ternyata diduga uang palsu.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kroya.
Pihak kepolisian bergerak cepat.
Setelah melakukan penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi, pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 8 Juni 2025, di rumahnya.
Pelaku mengaku, ia sengaja menukar uang palsu demi mendapatkan uang asli dari korban.
Ia mengatakan, hasil penipuan tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar hutang.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total 35.357 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan total nilai nominal Rp3,3 miliar.
Uang palsu itu ditemukan dalam berbagai bentuk dan emisi tahun berbeda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.