Selasa, Agustus 26, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polisi Bekuk Dua Pengedar Obat Terlarang Dalam Sehari

yesradiocilacap by yesradiocilacap
25 Agustus 2025
in Uncategorized
0
Polisi Bekuk Dua Pengedar Obat Terlarang Dalam Sehari
2
VIEWS

Baca Juga :

Dibangun Tahun 2025 Ini, Kawasan Kota Lama Akan Direvitalisasi Jadi Pusat Wisata Heritage

KAI Daop 5 Purwokerto Tegaskan Larangan Pelemparan Batu terhadap Kereta Api, Pelaku Bisa Dipidana

YES RADIO, Cilacap : Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang dalam satu hari di wilayah Kabupaten Cilacap.
Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda termasuk ratusan butir obat psikotropika dan obat berbahaya siap edar.
Adapun tersangka pertama, UAF (23) warga Kecamatan Kesugihan ditangkap di SPBU Jeruklegi, Jumat (22/08/25) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangannya, polisi menyita 52 butir obat psikotropika berbagai jenis.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah kamar Hotel Permata, Kecamatan Majenang.
Polisi meringkus DJS (21), warga Kecamatan Majenang, yang kedapatan menyimpan 598 butir Tramadol dan Heximer serta 10 butir psikotropika.
Kasi Humas Polresta Cilacap – Ipda Galih Secahyo mengungkapkan, kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Barang bukti berupa psikotropika dan obat berbahaya telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat terlarang. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, UAF mengaku sebagian obat digunakan pribadi dan sisanya dijual kembali dengan harga Rp30 ribu hingga Rp55 ribu per butir.
Sementara DJS diketahui berperan sebagai pengedar yang bekerja sama dengan seorang rekan bernama MS sejak Mei 2025.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Cilacap.
UAF dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara DJS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Related Posts

Dibangun Tahun 2025 Ini, Kawasan Kota Lama Akan Direvitalisasi Jadi Pusat Wisata Heritage
Uncategorized

Dibangun Tahun 2025 Ini, Kawasan Kota Lama Akan Direvitalisasi Jadi Pusat Wisata Heritage

19 Juli 2025
KAI Daop 5 Purwokerto Tegaskan Larangan Pelemparan Batu terhadap Kereta Api, Pelaku Bisa Dipidana
Uncategorized

KAI Daop 5 Purwokerto Tegaskan Larangan Pelemparan Batu terhadap Kereta Api, Pelaku Bisa Dipidana

9 Juli 2025
PT KAI Daop 5 Purwokerto Tertibkan Puluhan Bangunan di Kawasan Stasiun Cilacap
Uncategorized

PT KAI Daop 5 Purwokerto Tertibkan Puluhan Bangunan di Kawasan Stasiun Cilacap

23 April 2025
Polresta Cilacap Pastikan Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan dan Peredaran Rokok Ilegal
Uncategorized

Polresta Cilacap Pastikan Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan dan Peredaran Rokok Ilegal

14 April 2025
Momentum Ramadan, Polresta Cilacap dan PWI Berbagi Takjil
Uncategorized

Momentum Ramadan, Polresta Cilacap dan PWI Berbagi Takjil

18 Maret 2025
Berbagi Ceria & Pesan Kemerdekaan, Relpi RU IV Cilacap Ajak 79 Anak Tangguh Meriahkan HUT ke-79 RI
Uncategorized

Berbagi Ceria & Pesan Kemerdekaan, Relpi RU IV Cilacap Ajak 79 Anak Tangguh Meriahkan HUT ke-79 RI

20 Agustus 2024
Next Post
Wujudkan Ketahanan Pangan, Kilang Cilacap Salurkan Bantuan Gedung & Mesin Penggilingan Padi dan Jagung di Program MAPAN

Wujudkan Ketahanan Pangan, Kilang Cilacap Salurkan Bantuan Gedung & Mesin Penggilingan Padi dan Jagung di Program MAPAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap