YES RADIO, Cilacap : Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro di Kabupaten Cilacap akan mengaktifkan kembali posko penanganan Covid di tingkat desa,kelurahan.
Sekretaris Daerah Cilacap – Farid Ma’ruf mengatakan, sehubungan dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa,kelurahan, pihaknya akan mengaktifkan kembali posko di masing-masing desa.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atau Kesra Sekda Cilacap – Dian Setyabudi menjelaskan, PPKM Mikro mempertimbangkan zonasi pengendalian hingga tingkat RT.
“Zonasi terbagi menjadi 4 yakni zona hijau yang dalam tingkat RT tidak ada kasus atau zero. Kemudian zona kuning jika terdapat 1 hingga 5 kasus di dalam RT tersebut, zona oranye jika terdapat 6 hingga 10 rumah yang terkena kasus konfirmasi, serta zona merah jika terdapat lebih dari 10 kasus konfirmasi”, jelas Dian.
Dian menambahkan, untuk penanganan pelaksanaan PPKM Mikro ini dengan cara mengoptimalkan Jogo Tonggo.
Sesuai dengan Surat Edarab Inmendagri nomor 03 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 5 Februari 2021 yang berisi 16 poin tentang PPKM berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa,kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021. (lus)