YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap mengamankan dua tersangka yang merupakan bapak dan anak asal Jeruklegi atas kasus penganiayaan yang terjadi Jeruklegi Cilacap.
Keduanya melakukan penganiayaan terhadap seorang korban, karena mencurigai korban adalah selingkuhan dari menantu salah satu tersangka.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo mengatakan, kedua tersangka bapak dan anak yakni S (60) dan CGS (20) warga Desa Jeruklegi Kulon – Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, serta satu tersangka lainnya A (25) masih menjadi buronan.
“Kasus penganiayaan bermula saat korban sedang duduk santai usai melihat pertunjukan kuda lumping. Namun tiba-tiba tersangka CGS dan A menghampiri korban, kemudian langsung memiting dan merangkul korban supaya ikut tersangka dengan mengancam akan membunuh korban jika tidak mengikutinya”, jelas Wakapolres.
Karena korban menolak, pada akhirnya terjadi penganiayaan oleh kedua tersangka tersebut.
S yang saat mendengar kegaduhan dan keluar dari rumah kemudian ikut menganiaya korban.
Tak hanya menggunakan tangan kosong, tersangka juga menganiaya korban dengan balok kayu hingga patah, bahkan warga yang melerai pun ikut terkena bogem mentah hingga bibir pecah.
“Setelah mendapat laporan tersebut, polisi berhasil membekuk dua terduga pelaku di wilayah Jeruklegi, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial A kabur dan menjadi buronan petugas”, ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan/pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.