YES RADIO, Cilacap : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Tipe Madya Pabean C Cilacap memusnahkan Barang Milik Negara dan Barang Bukti Hasil Penindakan berupa rokok dan minuman keras, di halaman Gedung Sumekar Kabupaten Cilacap, Selasa (25/07/23).
Diketahui, kegiatan yang bekerjasama dengan Forkopimda Kabupaten Cilacap ini merupakan upaya memberantas perdagangan ilegal di wilayah Cilacap.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Cilacap – M. Irwan mengungkapkan, sejak awal tahun hingga Juli 2023, pihaknya telah berhasil mengamankan lebih dari 1,7 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Dijelaskan, potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai 1,6 milyar.
“Unsur cukai dalam sebatang rokok nilainya 50 persen ditambah pajak, total menjadi 70 persen, sehingga potensi kerugian negara atas peredaran rokok ilegal ini sangat besar”, jelas Irwan.
Dikatakan, dalam proses pemusnahan ini terdapat 827 ribu batang rokok ilegal senilai lebih dari 800 juta dan ratusan botol minuman keras atau miras yang merupakan hasil operasi tahun sebelumnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Cilacap – Yunita Dyah Suminar mengungkapkan, kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Forkopimda serta Aparat Penegak Hukum untuk bisa mendeteksi sebelum produksi, sehingga tidak muncul barang ilegal”, ungkap Yunita.
Adapun dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT untuk Kabupaten Cilacap tahun 2023 mencapai 12 miliyar.
Dana tersebut digunakan untuk pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Edukasi kita sebagai Pemerintah, masyarakat jangan merokok. Tapi kalau ada rokok dan merokok, maka rokoknya harus yang legal”, tegasnya.
Senada Ketua DPRD Kabupaten Cilacap – Taufik Nurhidayat mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam melakukan pemusnahan bersama barang milik negara atau BMN dan barang bukti hasil penindakan atau BHP.
Ia juga mengapresiasi upaya para penegak hukum yang telah berhasil memusnahkan barang ilegal bernilai ratusan juta tersebut.
“Kita ingatkan kepada pelaku usaha untuk membayar pajak, karena pajak tersebut masuk DBHCT yang bermuara untuk kesejahteraan petani tembakau”, ujar Taufik.
Ia berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap aturan dan ketentuan terkait cukai, serta dampak negatif dari peredaran barang ilegal.
“Selain itu diharapkan juga dapat meminimalisir keberadaan barang ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap dan mendorong kesadaran serta edukasi bagi seluruh masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku”, imbuhnya.
Ditambahkan, rokok ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan miras dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang dan botol dipecahkan.