YES RADIO, Cilacap : Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan tiga orang tersangka kasus penganiayaan.
Diketahui, korban bersimpah darah usai dianiaya dengan kampak.
Penganiayaan itu terjadi di depan toko Jalan R.E. Martadinata – Kelurahan Tambakreja – Kecamatan Cilacap Selatan – Kabupaten Cilacap.
Adapun tiga tersangka yang diamankan yakni FP (22) dan WSA (24) warga Cilacap Selatan serta IGAP (23) warga Cilacap Tengah, sedangkan korban DR (36) warga Kampung Laut Cilacap.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapkan, kejadian bermula pada Minggu 21 Januari 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, saat tiga tersangka berboncengan sepeda motor hendak mengantar saudaranya.
“Di sekitar lokasi tersangka dan korban sempat cekcok, ada perkataan yang menyinggung tersangka sehingga sempat saling pukul dan menghindar. Tersangka melukai korban dengan kampak hingga mengenai bagian leher dan tangannya, dan saat ini korban masih dalam perawatan dan kondisi luka masih dalam penyembuhan”, jelas Kapolresta.
Diketahui, korban dan tersangka ini tidak saling kenal dan sama-sama terpengaruh minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kejadian tersebut murni karena salah paham di TKP.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui hal ini dapat melaporkan ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti”, ujarnya.
Sementara itu tersangka mengaku, kapak tersebut digunakan untuk mengolah ikan dan saat itu dibawa dengan dijepit di kaki.
Karena melihat adiknya dipukul dan terancam, kemudian tersangka mengambil kampak dan diarahkan spontanitas ke salah satu tersangka.
“Awalnya korban berkata kasar dan mencoba menyerang saya dan adik-adik saya. Saya merasa terancam, sehingga spontan melihat kampak dan saya arahkan kepada korban. Kapak tersebut tadinya untuk bakar ikan”, ungkap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.