YES RADIO, Cilacap : Beredar informasi pesan berantai melalui media sosial yang isinya memberitahukan kepada orang tua, agar mengawasi putra,putrinya dilarang berkeliaran diluar rumah atau berkerumun ditempat-tempat keramaian.
Lantaran akan dilaksanakan razia keliling dengan membawa mobil Gerakan Disiplin Siswa atau GDS serta tindakan karantina bagi pelanggar.
Pesan yang membuat tanda tanya dan meresahkan masyarakat Kabupaten Cilacap ini dibantah langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap – Yuliaman Sutrisno, saat dihubungi Yes Radio, Rabu (16/09/20).
“Pesan tersebut tidak benar adanya. Beberapa hari ini kami memang sedang mengimplementasikan Perda No 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap yang telah ditetapkan pada minggu lalu. Dalam Perda tersebut yang melanggar ada tindak pidana hingga pengadilan dan termasuk dalam tindak pidana ringan, tidak ada memanggil orang tua atau guru bahkan sampai mengkarantina”, jelasnya.
Yuliaman mengaku, saat ini Satpol PP bersama TNI dan Polri terus melaksanakan giat penertiban keseluruhan masyarakat sebagai sasarannya.
Masyarakat yang kedapatan melanggar saat operasi masker, maka akan dikenakan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu wajib, menghafal Pancasila dan sejenisnya.
“Saya menghimbau agar masyarakat Kabupaten Cilacap tidak mudah percaya berita yang tidak jelas sumbernya. Kami juga meminta kepada Masyarakat untuk aktif bertanya langsung kepada pihak yang berwenang seperti Desa, Kecamatan dan Gugus Tugas Covid-19”, tambahnya. (lus)