YES RADIO, Cilacap : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dispermades) Cilacap – Achmad Arifin Santoso membuka langsung acara Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Bidang Pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes Versi 2 Rilis 2.0.3) Tahun 2021), di Hotel Sindoro, Senin (14/12/20) malam.
Pelatihan tersebut bertujuan untuk memberi informasi pengetahuan dan pemahaman tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2021, serta menghindari permasalahan-permasalahan yang bersinggungan dengan hukum sebagai akibat dari ketidaktahuan tentang pengelolaan keuangan desa//
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa – Aribowo, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Indonesia Kabupaten Cilacap – Indra Purnomo, Kepala Bidang Satu pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cilacap – Wahyu Indra, beserta jajaran, serta peserta pelatihan.
Dalam sambutannya Arifin mengatakan, tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Desa yang semakin berat dapat dilihat dari semakin banyaknya anggaran keuangan yang harus dikelola oleh Pemerintah Desa, baik itu anggaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa.
“Dana yang bersumber dari dana perimbangan yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Cilacap yang disebut Alokasi Dana Desa, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bila dijumlahkan maka rata-rata setiap desa akan mengelola anggaran dana sebesar lebih dari 1 Miliar Rupiah. Dana Desa (DD) pada tahun 2020 ini sebesar 293 Milyar”, ungkapnya.
Mengingat dana yang dikelola oleh Pemerintah Desa begitu besar, maka perangkat desa sebagai operator Suskeudes – Aplikasi Sistem Keuangan Desa ini diharapkan agar lebih serius dan dapat dengan benar mengaplikasikan/ menggunakan siskeudes yang bisa dipertanggungjawabkan.
Arifin uga berharap, agar para peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan memperhatikan dengan seksama materi yang diberikan oleh para narasumber.
“Apabila ada yang belum jelas atau belum dapat dipahami agar bisa ditanyakan atau proaktif pada saat kegiatan berlangsung. Sehingga dapat memahami, mengelola aplikasi Sistem Keuangan Desa secara tepat/ efektif/ efisien dan akuntabel dalam rangka pendampingan desa”, tegasnya.
Arifin mengingatkan, agar seluruh Pemdes mempercepat pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang belum selesai.
Bagi Desa yang pekerjaannya sudah selesai 100 persen agar segera menyampaikan laporangan penggunaan ADD/DD nya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Dispermades Kabupaten Cilacap.
Selain itu, Arifin juga mengingatkan kembali kepada seluruh Pemdes untuk mempercepat finalisasi draft Peraturan Desa tentang APBDES, sebagai syarat pengajuan Dana Desa Tahun 2021.
“Untuk itu peran dan dukungan pendamping desa ini sangat menentukan kecepatan dan ketepatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakatnya”, imbuhnya.
Peserta pelatihan diikuti oleh tenaga pendamping profesional Indonesia Kabupaten Cilacap masing-masing 2 orang dari 21 kecamatan.
Sementara, narasumber dalam kegiatan pelatihan berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah (Kanwil) Perbendaharaan Negara Provinsi DIY & Jateng, serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang. (lus)