Jumat, Juni 13, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Bongkar Praktik BBM Ilegal, Sepasang Kekasih di Cilacap Ditangkap Polisi

yesradiocilacap by yesradiocilacap
13 Juni 2025
in All Categories
0
Bongkar Praktik BBM Ilegal, Sepasang Kekasih di Cilacap Ditangkap Polisi
0
VIEWS

Baca Juga :

Mendunia, Kilang Cilacap Borong Tiga Penghargaan di ITEX 2025, Malaysia

Jaga Tradisi Baik Baca Buku, Kilang Cilacap Hadirkan Perpustakaan Astaka Knowledge Center

YES RADIO, Cilacap : Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dijalankan oleh sepasang kekasih di Cilacap.
Diketahui, kedua pelaku berinisial SSW (38) dan PI (38) warga Kecamatan Kawunganten – Kabupaten Cilacap yang diduga kuat menjalankan aksi pengangsu BBM jenis Pertalite secara ilegal dengan modifikasi tangki kendaraan.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Cilacap – Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya aktivitas mencurigakan berupa pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar oleh kendaraan tertentu di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kawunganten.
Setelah melakukan pengawasan intensif, Tim Unit Tipiter akhirnya berhasil menangkap SN dan PI serta menyita dua unit kendaraan yang telah dimodifikasi, yaitu Honda Mobilio putih dan Toyota Genio hitam.
Tangki kedua mobil tersebut telah diubah sedemikian rupa, sehingga mampu menampung hingga 100 liter Pertalite.
“Modus operandi mereka tergolong rapi. Tangki dimodifikasi agar dapat mengangkut BBM lebih banyak dari kapasitas normal, yang kemudian mereka distribusikan secara ilegal,” ujar Iptu Hermawan.
Dari hasil penyelidikan awal, PI berperan sebagai pemodal, sementara SN bertugas membeli dan mendistribusikan BBM yang telah dikumpulkan dari berbagai SPBU.
Aktivitas ini sudah berlangsung selama sekitar enam bulan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara serta kelangkaan BBM di tingkat masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polresta Cilacap juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau praktik ilegal terkait distribusi BBM.
Menurut Iptu Hermawan, kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum serta menjamin ketersediaan BBM untuk kepentingan publik.
“Laporan masyarakat sangat kami apresiasi. Tanpa keterlibatan aktif warga, kasus ini mungkin tidak segera terungkap,” ujarnya menutup konferensi pers, Rabu (11/6/2025).

Related Posts

Mendunia, Kilang Cilacap Borong Tiga Penghargaan di ITEX 2025, Malaysia
All Categories

Mendunia, Kilang Cilacap Borong Tiga Penghargaan di ITEX 2025, Malaysia

13 Juni 2025
Jaga Tradisi Baik Baca Buku, Kilang Cilacap Hadirkan Perpustakaan Astaka Knowledge Center
All Categories

Jaga Tradisi Baik Baca Buku, Kilang Cilacap Hadirkan Perpustakaan Astaka Knowledge Center

13 Juni 2025
Konser Musik Bertajuk “Epilog di Zona E-Nol” Akan Digelar di Cilacap
All Categories

Konser Musik Bertajuk “Epilog di Zona E-Nol” Akan Digelar di Cilacap

11 Juni 2025
Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik
All Categories

Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik

11 Juni 2025
Idul Adha Tanpa Plastik, Kilang Cilacap Gunakan Besek Daun Nipah untuk Wadah Daging Kurban
All Categories

Idul Adha Tanpa Plastik, Kilang Cilacap Gunakan Besek Daun Nipah untuk Wadah Daging Kurban

11 Juni 2025
Hikmah Idul Adha, GM Kilang Cilacap Ingatkan Keteladanan Nabi Ibrahim bagi Insan Pertamina
All Categories

Hikmah Idul Adha, GM Kilang Cilacap Ingatkan Keteladanan Nabi Ibrahim bagi Insan Pertamina

11 Juni 2025
Next Post
Jaga Tradisi Baik Baca Buku, Kilang Cilacap Hadirkan Perpustakaan Astaka Knowledge Center

Jaga Tradisi Baik Baca Buku, Kilang Cilacap Hadirkan Perpustakaan Astaka Knowledge Center

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap