YES RADIO, Cilacap : Kasus penemuan bayi yang sempat gegerkan warga Bantarsari Cilacap beberapa waktu lalu kini terungkap.
Setelah proses penyelidikan yang panjang, akhirnya dua orang tersangka berhasil di tangkap yakni sang ibu kandung dan selingkuhannya.
Adapun dua orang tersangka yang polisi amankan yakni TT (40) merupakan ibu kandung bayi dan NAS (25) seorang pemuda yang juga sebagai selingkuhannya, dan mereka merupakan warga Gandrungmangu Cilacap.
Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah pakaian.
“Kami mengamankan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan tersebut, ada informasi dari warga berkaitan dengan ibu hamil yang dilihat anaknya tidak ada”, ungkap Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fanky Ani Sugiharto.
Kemudian petugas koordinasi dengan puskesmas dan melacak ibu yang hamil dan melaksanakan pemeriksaan, salah satunya tersangka ini.
“Modus pembuangan bayi tersebut karena tersangka malu dan khawatir hubungan gelap keduanya kepergok suami maupun keluarga dan warga”, katanya.
Sebab, suami dari salah satu tersangka sedang berada di luar negeri sebagai TKI, sedangkan tersangka hamil bukan dengan suaminya melainkan dengan pacarnya.
Sementara itu tersangka mengaku, hubungan gelap keduanya sudah berlangsung sejak tahun 2021 silam.
Tersangka merasa kesepian karena suaminya lama merantau, sehingga melampiaskan hasratnya kepada orang lain.
Sedangkan bayi yang dia lahirkan, dia buang karena malu hasil hubungan gelap.
“Malam itu kami tidak berfikir dengan jernih, kepikiran niatnya dititipkan dan mau diambil lagi, tapi keduluan warga ramai saat itu. Dibilang malu ya malu”, ujar Tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 305 dan atau Pasal 308 dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.