YES RADIO, Cilacap : Setelah dicanangkan sebagai Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Kelurahan Sidakaya – Kecamatan Cilacap Selatan ditunjuk menjadi percontohan atau pilot projek Rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Cilacap, oleh Bupati Cilacap – Tatto Suwarto Pamuji bersama Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Cilacap – Sunarko, Senin (30/05/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap – Sunarko mengungkapkan, Kampung Restorasi Justice ini merupakan inovasi Kejaksaan Agung di desa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum di wilayah Kabupaten Cilacap sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2021.
Dijelaskan, kampung Keadilan Restoratif merupakan sebuah wadah untuk menyelesaikan perkara pidana dengan kategori tertentu yang sifatnya ringan untuk dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Tujuannya untuk memulihkan kembali ke keadaan semula sehingga dapat terwujud keharmonisan antara pelaku, korban dan masyarakat dengan tanpa merugikan salah satu pihak”, ungkap Sunarko.
Sunarko mengtakan jika tidak semua perkara bisa diberlakukan restorative justice ini, karena ada beberapa kriterianya.
“Perkara yang hukumannya dibawah 5 tahun, kerugian kurang dari Rp 2,5 juta dan pelaku bukan residivis”, jelasnya.
Jika pelaku pernah melakukan perkara yang direstorasi, maka perbuatan selanjutnya tidak bisa direstorasi lagi.
Sementara itu, Bupati Cilacap – Tatto Suwarto Pamuji mengapresiasi adanya pencanangan kampung restorative justice di Sidakaya ini.
Karena kampung ini bisa menjadi tempat mediasi dan diskusi dalam persoalan hukum. Karena tidak semua permasalahan hukum bisa diselesaikan di pengadilan.
“Keadilan adalah hati, artinya kalau bisa diselesaikan dengan musyawarah, korban bisa memaafkan dan pelaku mau minta maaf bisa diselesaikan tanpa ke pengadilan, karena tidak semua kasus harus diselesaikan ke ranah pengadilan”, kata Bupati.
Bupati berharap, nantinya setiap desa dan keluarahan di Cilacap terbentuk terbentuk Kampung Restorasi Justice, sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian, dengan mengedepankan kearifan local.