YES RADIO, Cilacap : Unit Reskrim Polsek Kroya Polres Cilacap berhasil mengamankan seorang pria yang nekat mencuri motor karena butuh biaya untuk bercerai.
Pelaku yakni berinisial K (50) merupakan warga Desa Karangrau – Kecamatan Banyumas – Kabupaten Banyumas.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo mengungkapkan, pelaku diamankan usai mencuri sepeda motor di rumah bekas majikannya di wilayah Kroya.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku berjalan kaki dari rumah kontrakannya di wilayah Desa Paberasan Sampang ke rumah korban di Desa Mujur Lor – Kecamatan Kroya. Saat berada di depan rumah korban, pelaku melihat kendaraan terparkir di halaman rumah”, jelas Wakapolres.
Setelah memastikan situasi sepi, pelaku langsung mengambil motor tersebut dan mendorongnya hingga keluar halaman rumah dan menghidupkannya dengan kunci rahasia.
“Setelah berhasil mencuri kendaraan tersebut, pelaku meminjam uang sebesar 400 ribu kepada temannya yang berada di Desa Gentasari dengan menjadikan sepeda motor curian itu sebagai jaminan”, ungkapnya.
Selain sepeda motor jenis Honda Prima, polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB dan surat-surat kendaraan.
Sementara itu, pelaku mengaku dirinya nekat mencuri karena membutuhkan biaya untuk mengurus perceraian dengan istrinya yang saat ini sudah pisah.
“Saya pernah bekerja di rumah itu sebagai tukang bersih-bersih dan tukang batu. Kalau saat ini sudah tidak bekerja lagi disana”, kata Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.