YES RADIO, Cilacap : Kesal dan cemburu melihat mantan tunangan diantar pulang pria lain, seorang pria di Cilacap bernisial BGR (28) kalap dan menganiaya pria tersebut.
Diketahui, korban berinisial RAP dianiaya hingga memar di wajah.
Kasi Humas Polresta Cilacap – Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku pemuda asal Cilacap.
“Kronologi kejadian yakni bermula saat korban mengantar pulang seorang perempuan yang rupanya mantan tunangan pelaku. Ternyata, pelaku cemburu bercampur marah melihat mantan tunangannya diantar oleh korban”, ujarnya.
Kemudian pelaku meminta bertemu dengan korban di Taman Marlin Jalan Sutomo Cilacap, dan mengatakan kepada korban bahwa ia tidak terima kepadanya karena telah mengantarkan mantan tunangannya.
“Lalu tiba-tiba pelaku memukul korban hingga terjatuh. Tak hanya itu, teman korban yang saat itu bermaksud melerai juga ikut kena pukul”, ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap.
“Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara”, imbuhnya.