YES RADIO, Cilacap :Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Wilayah Kabupaten Cilacap.
Diketahui, dalam waktu satu bulan, polisi mengungkap 6 kasus dan menangkap 6 orang pelaku.
Adapun keenam pelaku yaikni ABL (19), M (60), MS (72), HLES (35), P (58) dan F (35).
Dari sejumlah pelaku ini merupakan guru di sekolah hingga tetangga korban.
Keenam tersangka ini diamankan dari perkara berbeda yakni 4 perkara pencabulan anak di bawah umur, 1 perkara pemerkosaan anak tiri dan 1 perkara persetubuhan dengan pacar.
“Modus yang dilakukan para terduga pelaku, seperti memberikan uang jajan, serta memberikan bujuk rayu hingga korban mau menuruti hasrat para pelaku yang di dalamnya merupakan orang terdekat korban”, jelas Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.
Dari enam kasus terjadi di lima tempat kejadian perkara atua TKP yang berbeda, bahkan dalam pengungkapan kasus dengan korban anak di bawah umur ini, kepolisian menangani dengan hati-hati dan profesional.
Dijelaskan, salah satu kasus pencabulan di wilayah Bantarsari perlu penanganan khusus, kasus tersebut juga sempat viral di media sosial.
“Ini bukan persetubuhan, maka kita tidak serta merta hanya melampirkan visum atau petunjuk satu pihak. Petugas mendalami sampai kasus ini bisa dinyatakan pencabulan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang di terima di lapangan”, ungkapnya.
Selain itu, polisi juga memeriksa saksi-saksi serta melakukan pendampingan terhadap korban agar tidak terdampak guncangan psikologinya/ mengingat korban masih berusia 10 tahun.
Kapolresta berharap, kepada masyarakat untuk waspada menjaga anak-anaknya, agar kasus pencabulan anak di Cilacap dapat ditangani dengan baik dan perlu kerjasama dengan stakeholder dalam membina anak termasuk lingkungan.
Sementara itu, Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak atau TRC PPA – Jenny Claudya Lumowa mengatakan, dengan pengungkapan enam kasus pencabulan selama sebulan menjadi perhatian serius yang terbilang darurat.
“Kasus ini perlu menjadi renungan bersama khususnya Pemerintahan Cilacap untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari predator anak. Serta diharapkan, penanganan, sosialisasi, penyuluhan perlindungan anak dipertinggi dan diperketat”, ujar Jenny.
Ditambahkan, untuk mempertanggungjawabkan mereka dijerat dengan undang undang perlindungan anak terancam hukuman 15 tahun penjara.