YES RADIO, Cilacap : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Cilacap disebut-sebut masuk dalam kriteria penerapan PSBB, namun kepastian penerapan PSBB menunggu hasil rapat dengan Forkopimda setempat pada Jumat (08/01/21).
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap – Farid Ma’ruf mengatakan, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 meliputi Solo Raya, Semarang Raya dan Banyumas Raya.
“Solo Raya dan Semarang Raya itu kan sudah biasa terdengar ditelinga kita, sedangkan Banyumas Raya kita baru dengar, yang ada eks Karisidenan (Banyumas). Sehingga kami belum tahu persis Banyumas Raya itu mana saja juga belum ada petunjuk teknis. Kita sudah koordinasi dengan provinsi dan sedang dibahas”, jelas Sekda usai rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait PSBB di ruang rapat Jalabumi, Kamis (07/01/21).
Pihaknya mengundang OPD untuk mengantisipasi jika Kabupaten Cilacap masuk dalam kriteria wilayah yang harus menerapkan PSBB.
“Kita undang OPD terkait untuk mengantisipasi manakala Cilacap termasuk PSBB. Kalau melihat kriteria, Cilacap masuk daerah yang harus menerapkan PSBB,” kata Sekda.
Sekda mengungkapkan, Cilacap masuk kriteria PSBB, karena prosentase angka kesembuhan Cilacap lebih kecil dari Nasional yaitu sebesar 77,7 % sedangkan Nasional sebesar 82%.
“Kalau kematian Cilacap masih dibawah Nasional, Cilacap sebesar 2,9 persen dan nasional 3 persen. Kasus aktif Cilacap sebesar 19,2 persen dan nasional sebesar 14 persen. Termasuk keterisian rumah sakit di Cilacap lebih besar dari Nasional, Cilacap prosentasenya 83,87 persen dan nasional sebesar 70 persen”, ujarnya.
Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang akan dibatasi jika nanti Cilacap menerapkan PSBB pada 11 hingga 25 Januari mendatang diantaranya, hajatan dihentikan sementara, tempat hibran seperti karaoke, time zone, tempat pijat, kolam renang, pariwisata, GOR, balap merpati dan sejenisnya dihentikan sementara.
“Kemudian kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah seperti pengajian akbar dan sejenisnya dihentikan sementara. Serta jam operasional pusat perbelanjaan, toko modern, rumah makan, cafe, PKL sampai dengan pukul 19.00 WIB”, imbuhnya. (lus)