YES RADIO, Cilacap : Angka penularan kasus Covid-19 terus melonjak, sehingga membuat Kabupaten Cilacap kembali menjadi zona merah bersama dengan 24 Kabupaten,Kota lainnya.
Mencegah adanya penularan yang lebih luas, Pemerintah Kabupaten Cilacap mengeluarkan kebijakan lockdown terhadap wilayah tingkat RT (Rukun Tetangga) yang masuk zona merah.
Bupati Cilacap – Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19, wilayah di Cilacap setingkat RT yang terdapat kasus Covid tinggi wajib menerapkan lockdown.
“Kami juga melibatkan seluruh unsur meliputi TNI,Polri, Satpol PP dan Linmas agar penerapan lockdown di tingkat RT berjalan maksimal, sehingga penyebaran Covid tidak semakin meluas”, ujar Bupati.
Bupati menambahkan, saat ini ada beberapa titik Lockdown atau isolasi di tinggkat RT yakni Kecamatan Cimanggu, Sampang dan Maos.
Sementara itu, Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengatakan, sebagai upaya menekan angka penularan dan penyebaran kasus Covid-19, maka pihaknya memberlakukan PPKM Mikro dengan pengetatan kegiatan masyarakat.
“Upaya menekan penularan Covid-19 ini, maka PPKM mikro kembali diperketat. Seperti pembatasan sosial yakni kegiatan perdagangan, café, tempat hiburan dan lainnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB”, ungkap Kapolres.
Sedangkan sesuai dengan hasil evaluasi Satgas Covid-19, dimana ada beberapa klaster hajatan, maka untuk hajatan hanya diperbolehkan 30 orang saja.