YES RADIO, Cilacap : Sat Reskrim Porlres Cilacap berhasil menangkap tiga pelaku terduga sindikat pencurian sepeda motor asal kelompok Lampung.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan yakni GTS (20) dan AY (24) asal Jabung Lampung Timur, serta satu pelaku lainnya DS (29) asal Cikalong Tasikmalaya.
“Saat penangkapan, ada beberapa pelaku yang melarikan diri, sehingga terpaksa kami melakukan tindakan terukur dengan timah panas pada bagian kaki kepada kedua pelaku”, ungkap Wakapolres.
Dijelaskan, kronologi kasus pencurian sepeda motor tersebut berhasil diungkap ketika salah satu korban melapor ke polisi telah kehilangan sepeda motor yang sedang diparkir di depan toko di Jalan Rinjani Cilacap pada 3 Juli lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mencari bukti rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, petugas melakukan penyekatan di jalur lintasan yang biasa dilalui pelaku.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dari beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV, petugas langusng bisa menangkap tiga pelaku tersebut dengan mendapati pelaku yang akan kabur keluar Cilacap”, jelasnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil yang digunakan untuk memperlancar aksinya, dua sepeda motor yang diduga hasil curian, serta kunci leter T.
Dari hasil pengembangan, pelaku ini merupakan sindikat dari Lampung yang sudah melakukan aksi serupa, khususnya di wilayah Cilacap sudah melakukan beberapa kali aksinya.
Menurut pengakuan pelaku, dalam melakukan aksinya mereka beraksi secara berkelompok dengan tugas masing-masing yakni ada yang mengawasi dan mengeksekusi kendaran sepeda motor yang dirusaknya dengan kunci T, kemudian hasil curian dijual ke penadah seharga 2 juta per unitnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.