YES RADIO, Cilacap : Seorang pria berinisial W (36) warga Desa Segaralangu – Kecamatan Cipari – Kabupaten Cilacap diamankan jajaran Sat Reskrim Polsek Jeruklegi Polresta Cilacap, setelah ketahuan mencuri HP di sebuah warung mi ayam di wilayah Jeruklegi Cilacap.
Kasi Humas Poresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, dalam aksinya pelaku berpura-pura memesan mi ayam dan menempati kursi paling belakang.
“Setelah memesan mi ayam, pelaku berpura pura kepada penjual mi ayam akan membeli rokok dan langsung meninggalkan warung mi ayam tersebut”, ungkapnya.
Karena merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, pemilik warung tersebut mengecek ke belakang warung dan ternyata HP miliknya sudah raib di gondol pelaku yang sudah kabur.
Namun tak selang lama, terduga pelaku berhasil diamankan warga dan polisi dan kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara”, imbuhnya.