YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian belasan meter kabel power seharga 13 juta milik salah satu perusahaan di Cilacap.
Diketahui, pelaku yakni AS (17) warga Kelurahan Tegalkamulyan dan TY (27) warga Kelurahan Tambakreja – Kecamatan Cilacap Selatan – Kabupaten Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap – AKP Gurbacov menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan oleh salah satu pelaku dengan masuk ke dalam gudang pabrik dengan cara memanjat tembok yang tidak terpantau CCTV, maupun pantauan sekuriti dan kondisinya gelap.
“Pelaku naik ke lantai 2 menuju area penyimpanan kabel dan mengeluarkan kabel melalui jendela yang ada di area tersebut”, ungkapnya.
Dalam aksinya, AS dibantu pelaku lain yakni TY untuk mengeluarkan kabel dan menyembunyikan hasil curiaannya di semak-semak belakang gudang.
“Polisi berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti kabel power dengan panjang sekitar 26 Meter seharga 13 juta”, ujarnya.
Salah satu pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang hanya untuk membeli rokok.
Ngambil (kabel) untuk beli rokok, kalau laku saya jual, ngambilnya saya naik tembok. Setelah lihat situasi saya masuk, saya cari barang dan nemunya kabel, jadi saya ambil dan teman nunggu di luar”, kata pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.