Selasa, Juni 6, 2023
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Curi Kabel Power Senilai 13 Juta, Dua Pria Asal Cilacap Selatan Diamankan Polisi

yesradiocilacap by yesradiocilacap
9 Januari 2023
in All Categories
0
Curi Kabel Power Senilai 13 Juta, Dua Pria Asal Cilacap Selatan Diamankan Polisi
236
VIEWS

Baca Juga :

Pimpin Upacara Harlah Pancasila, GM Kilang Cilacap Ajak Perwira Aktualisasikan Nilai Pancasila

Kepergok Warga, Warga Cirebon Diamankan Karena Maling Kotak Amal di Masjid Cilacap

YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian belasan meter kabel power seharga 13 juta milik salah satu perusahaan di Cilacap.
Diketahui, pelaku yakni AS (17) warga Kelurahan Tegalkamulyan dan TY (27) warga Kelurahan Tambakreja – Kecamatan Cilacap Selatan – Kabupaten Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap – AKP Gurbacov menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan oleh salah satu pelaku dengan masuk ke dalam gudang pabrik dengan cara memanjat tembok yang tidak terpantau CCTV, maupun pantauan sekuriti dan kondisinya gelap.
“Pelaku naik ke lantai 2 menuju area penyimpanan kabel dan mengeluarkan kabel melalui jendela yang ada di area tersebut”, ungkapnya.
Dalam aksinya, AS dibantu pelaku lain yakni TY untuk mengeluarkan kabel dan menyembunyikan hasil curiaannya di semak-semak belakang gudang.
“Polisi berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti kabel power dengan panjang sekitar 26 Meter seharga 13 juta”, ujarnya.
Salah satu pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang hanya untuk membeli rokok.
Ngambil (kabel) untuk beli rokok, kalau laku saya jual, ngambilnya saya naik tembok. Setelah lihat situasi saya masuk, saya cari barang dan nemunya kabel, jadi saya ambil dan teman nunggu di luar”, kata pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Related Posts

Pimpin Upacara Harlah Pancasila, GM Kilang Cilacap Ajak Perwira Aktualisasikan Nilai Pancasila
All Categories

Pimpin Upacara Harlah Pancasila, GM Kilang Cilacap Ajak Perwira Aktualisasikan Nilai Pancasila

2 Juni 2023
Kepergok Warga, Warga Cirebon Diamankan Karena Maling Kotak Amal di Masjid Cilacap
All Categories

Kepergok Warga, Warga Cirebon Diamankan Karena Maling Kotak Amal di Masjid Cilacap

2 Juni 2023
Mudahkan Penggunaan Bansus di Desa, Pemkab Cilacap Luncurkan Aplikasi Bansus Online
All Categories

Mudahkan Penggunaan Bansus di Desa, Pemkab Cilacap Luncurkan Aplikasi Bansus Online

2 Juni 2023
Tempuh Jarak 14,5 km, Pelari & Pesepeda Pertamina Cilacap Lakukan Olahraga & Baksos ke Nusakambangan
All Categories

Tempuh Jarak 14,5 km, Pelari & Pesepeda Pertamina Cilacap Lakukan Olahraga & Baksos ke Nusakambangan

31 Mei 2023
Tahun Ini, Kabupaten Cilacap Berangkatkan 939 Jamaah Calon Haji
All Categories

Tahun Ini, Kabupaten Cilacap Berangkatkan 939 Jamaah Calon Haji

31 Mei 2023
Kilang Cilacap Berikan Pelatihan Integrated Farming System bagi Warga Kutawaru
All Categories

Kilang Cilacap Berikan Pelatihan Integrated Farming System bagi Warga Kutawaru

31 Mei 2023
Next Post
Berlari sambil Kenalkan Wisata Kutawaru dalam PertaRun Energizing Run 10,65K

Berlari sambil Kenalkan Wisata Kutawaru dalam PertaRun Energizing Run 10,65K

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap