Senin, Juni 16, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Curi Kabel Power Senilai 13 Juta, Dua Pria Asal Cilacap Selatan Diamankan Polisi

yesradiocilacap by yesradiocilacap
9 Januari 2023
in All Categories
0
Curi Kabel Power Senilai 13 Juta, Dua Pria Asal Cilacap Selatan Diamankan Polisi
245
VIEWS

Baca Juga :

Mendunia, Kilang Cilacap Borong Tiga Penghargaan di ITEX 2025, Malaysia

Jaga Tradisi Baik Baca Buku, Kilang Cilacap Hadirkan Perpustakaan Astaka Knowledge Center

YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian belasan meter kabel power seharga 13 juta milik salah satu perusahaan di Cilacap.
Diketahui, pelaku yakni AS (17) warga Kelurahan Tegalkamulyan dan TY (27) warga Kelurahan Tambakreja – Kecamatan Cilacap Selatan – Kabupaten Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap – AKP Gurbacov menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan oleh salah satu pelaku dengan masuk ke dalam gudang pabrik dengan cara memanjat tembok yang tidak terpantau CCTV, maupun pantauan sekuriti dan kondisinya gelap.
“Pelaku naik ke lantai 2 menuju area penyimpanan kabel dan mengeluarkan kabel melalui jendela yang ada di area tersebut”, ungkapnya.
Dalam aksinya, AS dibantu pelaku lain yakni TY untuk mengeluarkan kabel dan menyembunyikan hasil curiaannya di semak-semak belakang gudang.
“Polisi berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti kabel power dengan panjang sekitar 26 Meter seharga 13 juta”, ujarnya.
Salah satu pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang hanya untuk membeli rokok.
Ngambil (kabel) untuk beli rokok, kalau laku saya jual, ngambilnya saya naik tembok. Setelah lihat situasi saya masuk, saya cari barang dan nemunya kabel, jadi saya ambil dan teman nunggu di luar”, kata pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Related Posts

Mendunia, Kilang Cilacap Borong Tiga Penghargaan di ITEX 2025, Malaysia
All Categories

Mendunia, Kilang Cilacap Borong Tiga Penghargaan di ITEX 2025, Malaysia

13 Juni 2025
Jaga Tradisi Baik Baca Buku, Kilang Cilacap Hadirkan Perpustakaan Astaka Knowledge Center
All Categories

Jaga Tradisi Baik Baca Buku, Kilang Cilacap Hadirkan Perpustakaan Astaka Knowledge Center

13 Juni 2025
Bongkar Praktik BBM Ilegal, Sepasang Kekasih di Cilacap Ditangkap Polisi
All Categories

Bongkar Praktik BBM Ilegal, Sepasang Kekasih di Cilacap Ditangkap Polisi

13 Juni 2025
Konser Musik Bertajuk “Epilog di Zona E-Nol” Akan Digelar di Cilacap
All Categories

Konser Musik Bertajuk “Epilog di Zona E-Nol” Akan Digelar di Cilacap

11 Juni 2025
Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik
All Categories

Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik

11 Juni 2025
Idul Adha Tanpa Plastik, Kilang Cilacap Gunakan Besek Daun Nipah untuk Wadah Daging Kurban
All Categories

Idul Adha Tanpa Plastik, Kilang Cilacap Gunakan Besek Daun Nipah untuk Wadah Daging Kurban

11 Juni 2025
Next Post
Berlari sambil Kenalkan Wisata Kutawaru dalam PertaRun Energizing Run 10,65K

Berlari sambil Kenalkan Wisata Kutawaru dalam PertaRun Energizing Run 10,65K

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap