Kamis, Desember 7, 2023
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Curi Kabel Power Senilai 13 Juta, Dua Pria Asal Cilacap Selatan Diamankan Polisi

yesradiocilacap by yesradiocilacap
9 Januari 2023
in All Categories
0
Curi Kabel Power Senilai 13 Juta, Dua Pria Asal Cilacap Selatan Diamankan Polisi
244
VIEWS

Baca Juga :

Uji Kesigapan Penanganan Keadaan Darurat, Kilang Cilacap Gelar Major Emergency Drill Level 2

SBI Gandeng Polresta Cilacap Sosialisasikan Kesadaran Hukum bagi Karyawan dan Kontraktor

YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian belasan meter kabel power seharga 13 juta milik salah satu perusahaan di Cilacap.
Diketahui, pelaku yakni AS (17) warga Kelurahan Tegalkamulyan dan TY (27) warga Kelurahan Tambakreja – Kecamatan Cilacap Selatan – Kabupaten Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap – AKP Gurbacov menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan oleh salah satu pelaku dengan masuk ke dalam gudang pabrik dengan cara memanjat tembok yang tidak terpantau CCTV, maupun pantauan sekuriti dan kondisinya gelap.
“Pelaku naik ke lantai 2 menuju area penyimpanan kabel dan mengeluarkan kabel melalui jendela yang ada di area tersebut”, ungkapnya.
Dalam aksinya, AS dibantu pelaku lain yakni TY untuk mengeluarkan kabel dan menyembunyikan hasil curiaannya di semak-semak belakang gudang.
“Polisi berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti kabel power dengan panjang sekitar 26 Meter seharga 13 juta”, ujarnya.
Salah satu pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang hanya untuk membeli rokok.
Ngambil (kabel) untuk beli rokok, kalau laku saya jual, ngambilnya saya naik tembok. Setelah lihat situasi saya masuk, saya cari barang dan nemunya kabel, jadi saya ambil dan teman nunggu di luar”, kata pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Related Posts

Uji Kesigapan Penanganan Keadaan Darurat, Kilang Cilacap Gelar Major Emergency Drill Level 2
All Categories

Uji Kesigapan Penanganan Keadaan Darurat, Kilang Cilacap Gelar Major Emergency Drill Level 2

1 Desember 2023
SBI Gandeng Polresta Cilacap Sosialisasikan Kesadaran Hukum bagi Karyawan dan Kontraktor
All Categories

SBI Gandeng Polresta Cilacap Sosialisasikan Kesadaran Hukum bagi Karyawan dan Kontraktor

1 Desember 2023
Kilang Cilacap Sosialisasikan Penetapan Daerah Terbatas Terlarang di wilayah Perairan
All Categories

Kilang Cilacap Sosialisasikan Penetapan Daerah Terbatas Terlarang di wilayah Perairan

30 November 2023
Sebuah Gudang Tambal Ban di Tritih Kulon Cilacap Kebakaran
All Categories

Sebuah Gudang Tambal Ban di Tritih Kulon Cilacap Kebakaran

30 November 2023
Lolos 7 Besar Komunitas Bergerak Pertamina, Ini Program Andalan Perwira Kilang Paraxylene Cilacap
All Categories

Lolos 7 Besar Komunitas Bergerak Pertamina, Ini Program Andalan Perwira Kilang Paraxylene Cilacap

30 November 2023
Lazismu Cilacap Bekali Teknik Psychological First Aid bagi Guru BK & Kesiswaan Muhammadiyah
All Categories

Lazismu Cilacap Bekali Teknik Psychological First Aid bagi Guru BK & Kesiswaan Muhammadiyah

28 November 2023
Next Post
Berlari sambil Kenalkan Wisata Kutawaru dalam PertaRun Energizing Run 10,65K

Berlari sambil Kenalkan Wisata Kutawaru dalam PertaRun Energizing Run 10,65K

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap