YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SG (27) atas kasus pencurian di area PT Kilang Pertamina Internasional atau KPI Cilacap.
Diketahui, SG tidak sendirian dalam melakukan pencurian, melainkan bersama dua rekannya yang masih DPO yakni AK (40) dan SJ (40).
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, kejadian terungkap setelah pihak Pertamina mendapatkan informasi bahwa ada barang milik Pertamina berupa katalis yang hilang pada 23 Juni 2022 lalu.
Pihak keamanan internal kemudian langsung memperketat dan mengecek kendaraan yang keluar-masuk area PT KPI Cilacap.
“Saat pengecekan, satu unit mobil Pick Up merk TATA warna putih bernopol R 8697 CT yang dikemudikan tersangka SG berisi barang yang seharusnya tidak boleh dibawa keluar. Kemudian saat membuka kap depan mobil yang saat itu kondisinya sedikit terbuka, petugas menemukan satu karung berisi katalis atau zat yang digunakan untuk mempercepat laju reaksi kimia, yang dialasi kain majun yang ditaruh di atas kap mesin”, jelas Wakapolres.
Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa dia mengambil katalis dari dalam Kilang Pertamina RU IV Cilacap, karena disuruh oleh rekannya yang berinisial AK dan SJ yang masih DPO.
“Petugas langsung mengamankan dan menyerahkan tersangka ke Polsek Cilacap Tengah dengan barang bukti berupa katalis seberat 13 kilogram senilai 20 juta”, ujarnya.
Tersangka mengaku, pada aksi ini dia hanya membantu mengeluarkan katalis tersebut dari area kilang PT KPI Cilacap.
Kemudian dua rekannya yakni AK dan SJ yang mengambil katalis tersebut di area foc 2 Pertamina Cilacap.
“Saya tidak mendapatkan imbalan apapun dan tidak mengetahui barang tersebut apakah dijual atau digunakan untuk apa”, ungkap tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan “Membantu melakukan pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.