YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil mengamankan remaja berinisial SLP (19) warga Desa Kutawaru – Kabupaten Cilacap atas kasus pencurian sebuah mobil CRV di tempat kerjanya.
Diketahui, tersangka baru saja bekerja selama 4 hari di sebuah showroom yang terletak di Kelurahan Sidakaya – Kecamatan Cilacap Selatan – Kabupaten Cilacap.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni membawa kabur mobil dengan kunci duplikat
“Mobil ini sebenarnya dititipkan oleh pemiliknya di sebuah showroom untuk dijual. Namun setelah tujuh hari mobil ini diambil dan dibawa pergi oleh tersangka pada 13 Desember 2021 lalu”, ungkap Wakapolres.
Wakapolres mengatakan, tersangka ini berhasil diamankan di wilayah Kutawaru – Kecamatan Cilacap Tengah sebelum kabur ke Jakarta, karena ia sempat berpamitan pergi untuk mengunjungi keluarganya.
“Mobil tersebut akan dibawa ke Jakarta oleh pelaku, karena sempat berpamitan ke keluarga serta pacarnya. Saat dalam perjalanan ke Jakarta kita amankan pelaku dan barang bukti mobilnya”, jelasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku berniat membawa kabur mobil sejak mulai bekerja karena ingin memilikinya sendiri.
Ia pun melancarkan aksinya dengan membuka pagar pintu dan menggemboknya kembali dari luar.
“Saya mau pakai mobil yang hitam, tapi sampai jam 2 malam mesinnya tidak bisa dihidupkan. Saya takut dan mau kabur. Saya lihat mobil putih jadi saya bawa saja, rencananya buat sendiri untuk dibawa ke Jakarta”, ujar Tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.