YES RADIO, Cilacap : Polresta Cilacap berhasil mengamankan pelaku atas kasus pencurian di rumah tetangganya.
Diketahui, pelaku berinisial IT (31) warga Mulyadadi – Kecamatan Cipari – Kabupaten Cilacap membobol rumah tetangganya dan mengondol sejumlah perhiasan.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap – AKP Gurbacov menjelaskan, kasus pencurian dilakukan pelaku dengan cara mencongkel jendela rumah.
Saat kejadian tersebut, rumah dalam keadaan kosong karena sedang membatu acara hajatan di tempat saudaranya.
“Saat korban pulang ke rumah sekitar pukul sepuluh malam, melihat lampu rumah tidak menyala dan dalam kondisi kendur atau dimatikan dengan cara diputar. Setelah kamar diperiksa, ternyata jendela dalam keadaan tebuka dan ada bekas congkelan, serta kondisi pintu lemari pun juga didapati sudah terbuka”, jelasnya.
Karena dirasa ada yang mengganjal, korban pun memeriksanya dan betul saja sejumlah perhiasan berupa cincin seberat satu gram dan gelang seberat 7 gram beserta suratnya yang ada dalam lemari sudah dikuras oleh pencuri.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung mengadukan ke Polsek Cipari.
Setelah adanya laporan, Unit Reskrim Polsek Cipari beserta petugas jaga mendatangi TKP dan kemudian mencari informasi ke toko emas yang berada di wilayah Cipari.
“Menurut informasi, perhiasan tersebut telah dijual ke salah satu toko emas. Petugas langsung mengecek CCTV pada toko emas tersebut dan didapati seorang laki-laki yang menjual perhiasan milik korban. Sehingga teridentifikasi penjual emas tersebut bernama IT yang merupakan tetangga korban”, ungkapnya.
Pelaku mengungkapkan, dalam melakukan aksinya ia mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke acara hajatan.
Sehingga ia berani masuk rumah dengan mencongkel jendela dan membawa kabur perhiasan senilai jutaan rupiah.
“Saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan ini. Alasannya ya karena kebutuhan”, kata Pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.