YES RADIO, Cilacap : Kepala Desa Karangpucung – Kecamatan Karangpucung – Kabupaten Cilacap, DHU telah menguasai hasil keuntungan usaha Desa sebagai Pendapatan Asli Desa ke APBDes Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Diketahui, hal itu menyebabkan kerugian desa dan negara hingga mencapai 2 miliar lebih.
Kapolres Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, kronologinya bermula ketika tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Karangpucung menerbitkan Peraturan Desa atau Perdes No.4 tahun 2019 tentang pembangunan Ruko, dengan dalih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
“Tersangka yang menjadi Kades baru merencanakan akan membangun 23 unit ruko di atas tanah milik desa, ternyata faktanya dibangun 24 unit, bahkan terdapat pembangunan 7 unit kios. Setelah pembangunan selesai, tersangka tidak melaporkan hasil atau keuntungan dari pelaksanaan pembangunan ruko tersebut pada APBDes tahun 2019 tahun 2020, melainkan dikuasai tersangka”, jelas Kapolresta.
Tersangka berdalih jika Desa atau Negara tidak berhak mendapatkan hasil pembangunan ruko dan kios, karena pembangunannya sumber dana dari para pemanfaat,penyewa ruko.
Selain itu, dalam pembangunan tersebut juga tidak memiliki IMB,PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, bahkan fatalnya pada pembangunan ini tidak melaluui Musyawarah Pembangunan Desa atau Musrenbangdes.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa uang yang dikorupsi sebesar 17 juta, dokumen Hak Guna Bangunan atau HGB, kuitansi pembayaran dan bukti transfer bank”, ujarnya.
Sesuai dari hasil perhitungan Ahli Auditor Forensik Inspektorat Kabupaten Cilacap, negara mengalami kerugian sebesar 2,4 miliar.
Kapolresta Cilacap menambahkan, dalam pengungkapan kasus korupsi ini polisi juga meminta keterangan dari sejumlah ahli auditor forensik, ahli keuangan negara dan ahli hukum pidana.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 50 juta dan maksimal 1 miliar”, imbuhnya.