YES RADIO, Cilacap : Melimpahnya anggaran APBDes hingga Rp 2 milyar nyatanya membuat sebagian oknum kades tergiur melakukan penyelewengan.
Terbaru Kades Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi berinisial IR kini harus mendekam di bui karena diduga melakukan korupsi APBDes tahun 2017 senilai Rp 681 juta.
Kades Jeruklegi Kulon IR ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Cilacap , Senin (20/1/2020) pukul 17.30 WIB.
Menurut Kepala Kejari Cilacap Agus Sugianto Sirait melalui Kasi Pidana Khusus Sukesto Ariesto menyatakan IR sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2019.
“APBDEs Jeruklegi Kulon tahun 2017 sebesar 2,6 miliar rupiah lebih digunakan untuk pembangunan fisik sebesar 1,7 miliar dengan 14 proyek pekerjaan” katanya.
Dari jumlah itu 8 proyek diantaranya belum selesai, namun dilaporkan selesai 100 %.
“Seperti pembangunan jembatancor beton drainase makadam jalan dan pengaspalan jalan.
Selain itu tersangka juga menyerahkan pekerjaan kepada pelaksana lainnya meski sudah ada panitia yang ditunjuk sebelumnya” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 ayat 1 Undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sdy)