YES RADIO, Cilacap : Polresta Cilacap mengamankan seorang guru ngaji taman pendidikan alquran atau TPQ di Maos Cilacap karena melakukan perbuatan cabul kepada 9 santrinya yang masih di bawah umur.
Sembilan santrinya itu adalah anak perempuan dengan usia 8 sampai 12 tahun.
Diketahui, pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap 9 santri tersebut dalam kurun waktu dari bulan Januari hingga Oktober 2022.
Wakapolresta Cilacap – Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, modus pelaku M (41) yang merupakan warga Maos Cilacap melakukan perbuatan cabul untuk memenuhi hasrat seksual dan birahinya dengan memberi iming-iming pada korban uang sepuluh ribu rupiah.
“Awalnya kasus ini terungkap pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022, dari salah satu korban yang baru pulang mengaji dengan keadaan menangis dan menceritakan kepada orangtuanya atas perbuatan cabul guru ngajinya”, jelas Wakapolres.
Korban mengaku bahwa guru ngajinya tersebut telah mencium dan memegang alat kemaluan korban.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Kantor Polresta Cilacap, karena korban merasa trauma secara fisik dan psikis.
“Dari pemeriksaan polisi, pelaku telah menjadi guru mengaji sejak tahun 2019 dan sudah melakukan tindakan cabul ke para santrinya puluhan kali”, ujarnya.
Sementara itu pelaku mengaku, dirinya melakukan aksi bejatnya itu karena berhasrat melihat anak kecil.
“Mungkin karena saya tidak memiliki anak perempuan, jadi saya gemes”, ungkap Pelaku.
Saat mengaji, ia memanggil setiap santriwatinya satu persatu ke depan agar korban mau dan mudah dicabuli olehnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.