YES RADIO, Cilacap : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap mengimbau seluruh sekolah untuk tidak mewajibkan kegiatan wisuda atau perpisahan.
Terutama di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
Dikatakan, himbauan ini bertujuan untuk mengurangi potensi beban biaya orangtua siswa dan mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023.
Edaran ini menyoroti perlunya penyesuaian kegiatan wisuda dan perpisahan di berbagai jenjang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Cilacap – Luhur Satrio Muchsin mengungkapkan, wisuda bukanlah kewajiban bagi satuan pendidikan.
Kegiatan tersebut bersifat opsional dan harus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi wali murid.
“Sebetulnya, tidak ada regulasi yang mengatur mengenai wisuda atau perpisahan pada tingkat PAUD, TK, SD, SMP, atau bahkan SMA. Kegiatan semacam itu lebih tepatnya hanya ada di tingkat perguruan tinggi,” ujar Satrio.
Menurutnya, sebagian orang tua mungkin menginginkan adanya acara perpisahan sebagai bentuk penghargaan bagi anak-anak mereka, namun ia mengingatkan sekolah untuk tidak menjadikannya sebagai kewajiban.
“Kami memahami bahwa beberapa wali murid menginginkan adanya perpisahan sebagai bentuk penghargaan. Kami tetap mengimbau untuk tidak menjadikannya kewajiban,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan Cilacap meminta sekolah menyelenggarakan acara perpisahan secara sederhana, jika tetap ingin melaksanakannya.
Sekolah juga tidak boleh mewajibkan sumbangan atau pengadaan kenang-kenangan yang bisa menambah beban finansial keluarga siswa.
“Seluruh Satuan Pendidikan untuk tidak mengharuskan adanya sumbangan atau kenang-kenangan dalam bentuk apapun dari siswa dan orang tua”, tegasnya.
Pihaknya menegaskan, pentingnya efisiensi kegiatan pendidikan dan berharap seluruh lembaga pendidikan di Cilacap mematuhi himbauan ini, agar tidak ada kegiatan berlebihan yang merugikan orang tua siswa.