YES RADIO, Cilacap : Hati-hati bagi anda yang kerap meninggalkan kendaraan di tepi jalan, meski dalam waktu tidak telalu lama.
Seorang warga Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten mengalami kejadian tidak menyenangkan saat memarkir truknya di tepi jalan hanya untuk beberapa saat.
KS (57), pengendara sekaligus pemilik sebuah truk sebelumnya pada Kamis (16/4/2020) petang lalu memarkirkan truknya di tepi jalan raya Kubangkangkung, di Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawuganten.
Selanjutya, ia meninggalkan truk untuk berbincang dengan rekannya terkait muatan.
Namun tiba-tiba seseorang tak dikenal menyalakan dan mengemudikan truknya sejauh 10 m.
Beruntung, upaya mengejar pelaku berhasil dilakukan dibantu warga sekitar.
Selanjutnya, tersangka bersama kendaraan truk tersebut diamankan di Mapolsek Kawunganten.
“Tersangka dalam kasus ini berinsiial MY, 25 tahun asal Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan. Hasil penyelidikan memang benar, ia mengambil truk tersebut dengan alasan untuk pulang ke rumahnya” kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya dalam siaran persnya di Mapolres Cilacap, Selasa (12/5/2020).
Polisi mengamankan barang bukti truk tersebut dengan taksiran kerugian senilai Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (sdy)