YES RADIO, Cilacap : Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Jawa Tengah II menyerahkan tersangka tindak pidana penggelapan pajak ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
Penyerahan bersamaan dengan barang bukti proses penyidikan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dengan inisial N atas wajib pajak PT IJP.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II – Sri Mulyono mengungkapkan, penyerahan setelah berkas perkara penyidikan telah P21.
“Tersangka N melalui PT IJP telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dia pungut”, ujar Sri Mulyono.
PPN yang dipungut itu selama kurun waktu Januari hingga Desember 2019 atas kegiatan usahanya dalam bidang penyedia jasa tenaga kerja ke beberapa customer.
Dijelaskan, modus operandi tersangka yakni memberikan tagihan beserta PPN atas penyediaan jasa tenaga kerja kepada customer, namun PPN yang telah dibayarkan oleh customer tidak di setorkan ke kas Negara.
“Tersangka ini melanggar ketentuan pidana di bidang perpajakan, dan atas tindak pidana itu telah menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar 2,1 Miliar”, jelasnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II – Slamet Sutantyo mengatakan, penyerahan ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan.
“Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah melakukan langkah persuasive, melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan pembinaan. Baik melalui surat himbauan maupun konseling secara langsung dengan Account Representative atau AR sebelum pemeriksaan bukti permulaan”, ungkap Slamet.
Pada saat pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak sudah dapat kesempatan untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun wajib pajak tidak melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sehingga dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk memberikan efek jera.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh aparat dalam pelaksanaan tindakan penegakan hukum ini”, imbuhnya.