Rabu, Mei 14, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Dua Pelaku Perusakan Bus Persekat Tegal Diamankan Polresta Cilacap

yesradiocilacap by yesradiocilacap
24 Januari 2024
in All Categories
0
Dua Pelaku Perusakan Bus Persekat Tegal Diamankan Polresta Cilacap
158
VIEWS

Baca Juga :

Momen Paskah 2025, Umat Kristiani Kilang Cilacap Gelar Baksos di Panti Asuhan Sidareja

Sinergi & Kolaborasi, Kilang Cilacap Hadiri Lepas Sambut Dandim 0703/Cilacap

YES RADIO, Cilacap : Jajaran Polresta Cilacap berhasil menangkap dua orang terduga pelaku perusakan bus yang membawa pemain Persekat Tegal usai bertanding melawan PSCS Cilacap, Senin (22/01/24).
Diketahui, pelaku berusaha merusak bus Persekat dengan melempari batu.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Polresta Cilacap – Iptu Budi Pitoyo mengungkapkan, kejadian itu bermula saat selesai pertandingan antara PSCS dan Persekat di Stadion Wijayakusuma.
“Saat itu pemain dan official menaiki bus untuk kembali ke home base di Kabupaten Tegal. Pada saat bus melewati Jalan Raya Jambusari – Wangon tepatnya di desa Jambusari – Kecamatan Jeruklegi, Bus yang ditumpangi rombongan dilempar batu oleh 2 pelaku dengan mengendarai sepeda motor”, jelas Iptu Budi.
Akibat dari kejadian itu, bus yang ditumpangi para pemain dan official Persekat Tegal mengalami kerusakan di bagian kaca depan, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp20 juta rupiah.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pelemparan bus tersebut yakni BAR (21) dan PRA (21).
“Motif para pelaku melakukan aksinya ini karena memiliki rasa dendam ketika pertandingan sebelumnya antara PSCS Cilacap vs Persekat Tegal di stadion Pemalang yang terdapat gesekan atau kericuhan”, ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Related Posts

Momen Paskah 2025, Umat Kristiani Kilang Cilacap Gelar Baksos di Panti Asuhan Sidareja
All Categories

Momen Paskah 2025, Umat Kristiani Kilang Cilacap Gelar Baksos di Panti Asuhan Sidareja

13 Mei 2025
Sinergi & Kolaborasi, Kilang Cilacap Hadiri Lepas Sambut Dandim 0703/Cilacap
All Categories

Sinergi & Kolaborasi, Kilang Cilacap Hadiri Lepas Sambut Dandim 0703/Cilacap

10 Mei 2025
Videotron Alun-Alun Cilacap Dalam Proses Perbaikan, Target Selesai Pada Awal Juni 2025
All Categories

Videotron Alun-Alun Cilacap Dalam Proses Perbaikan, Target Selesai Pada Awal Juni 2025

10 Mei 2025
PLN EPI Gandeng Warga Desa Bunton Adipala Kembangkan Ekowisata Mangrove Berbasis Komunitas
All Categories

PLN EPI Gandeng Warga Desa Bunton Adipala Kembangkan Ekowisata Mangrove Berbasis Komunitas

10 Mei 2025
Naik Kelas, Kilang Cilacap Bekali UMKM Binaan dengan Skill Promosi Digital
All Categories

Naik Kelas, Kilang Cilacap Bekali UMKM Binaan dengan Skill Promosi Digital

10 Mei 2025
Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan
All Categories

Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan

6 Mei 2025
Next Post
Lengkapi Wisata Kampoeng Kepiting Kutawaru, Ini yang Dilakukan Kilang Cilacap

Lengkapi Wisata Kampoeng Kepiting Kutawaru, Ini yang Dilakukan Kilang Cilacap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap