YES RADIO, Cilacap : Dua narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Narkotika Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan Cilacap.
Adapun kedua narapidana tersebut satu diantaranya warga negara asing yakni Okonkwo Nonso Kingleys yang merupakan warga Negara Nigeria dan Aris Wandi bin Hasan dari warga Negara Indonesia.
Keduanya merupakan bandar narkoba dengan vonis hukuman mati, yang ditempatkan di Lapas Karanganyar Nusakambangan.
Koordinator Lapas Nusakambangan – Jalu Yuswa Panjang mengungkapkan, mereka sampai di Nusakambangan pada Kamis (13/01/22), sekitar pukul 05.00 WIB.
“Untuk proses pemindahan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan Cilacap dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas bekerjasama denngan kepolisian dan Brimob”, ungkapnya.
Setelah tiba di Dermaga Wijayapura mereka diseberangkan ke Nusakambangan dengan kapal, proses pemindahan juga dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
“Pemindahan narapidana bandar narkoba ini merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jendral Permasyarakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dalam lapas dan rutan”, imbuhnya.