YES RADIO, Cilacap : Sebanyak dua warga binaan pemasyarakatan atau WBP tindak pidana kasus terorisme Lapas Karanganyar dipindahkan Ke Lapas Besi Nusakambangan.
Diketahui, dua warga binaan tersebut adalah AAS dan BHD, mereka sudah melaksanakan ikrar kesetiaan NKRI yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk dilakukannya penurunan ke Lapas Maximum Security.
“Pemindahan dua napiter Lapas Karanganyar didasarkan pada Surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 12 Januari 2023 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana Tindak Pidana Teroris”, ungkap Kalapas Karanganyar Nusakambangan – Hisam Wibowo.
Sebelum dilakukan pemindahan, WBP melaksanakan roll untuk pengecekan identitas.
Dari pengecekan tersebut, berkas Narapidana yang dipindahkan dinyatakan lengkap.
“Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Tanggap Darurat Lapas Karanganyar dan didampingi oleh Kepolisian Sektor Nusakambangan serta pihak dari Densus 88 Anti Teror”, katanya.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan kondisi dan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid 19 serta melampirkan hasil Rapid Test,Swab Test bagi Narapidana yang akan dipindahkan.