Rabu, Juni 25, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Edarkan Obat Terlarang, Warga Bantarsari Cilacap Ditangkap Polisi

yesradiocilacap by yesradiocilacap
20 Maret 2025
in All Categories
0
Edarkan Obat Terlarang, Warga Bantarsari Cilacap Ditangkap Polisi
19
VIEWS

Baca Juga :

PKB IX Pertamina, Kuatkan SDM Kilang Cilacap untuk Negeri

Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah

YES RADIO, Cilacap : Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran psikotropika yang di wilayah Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Petugas menangkap seorang pria berinisial UP (32) asal Bantarsari – Kabupaten Cilacap yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang.
Kasi Humas Polresta Cilacap – IPDA Galih Soecahyo mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran psikotropika di sekitar wilayah Kawunganten.
Atas dasar laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut yang berujung pada penangkapan tersangka di sebuah rumah di Kawunganten Lor.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 49 butir Alprazolam dan 36 butir Clonazepam yang telah dikemas dalam beberapa strip obat. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.460.000, sebuah tas selempang hitam, serta telepon genggam milik tersangka,” jelas Ipda Galih.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari sebuah apotek di Jakarta.
Ia mengaku telah melakukan pembelian sebanyak enam kali dengan total pengeluaran sekitar Rp1.500.000 setiap transaksi.
Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali di wilayah Cilacap dengan keuntungan sekitar Rp100.000 per strip.
Sebagai pengedar psikotropika, UP kini dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) sub Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang bisa membahayakan generasi muda.
“Kerja sama dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas peredaran narkoba dan psikotropika di Kabupaten Cilacap. Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Related Posts

PKB IX Pertamina, Kuatkan SDM Kilang Cilacap untuk Negeri
All Categories

PKB IX Pertamina, Kuatkan SDM Kilang Cilacap untuk Negeri

25 Juni 2025
Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah
All Categories

Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah

25 Juni 2025
Bank Sampah Binaan Kilang Cilacap Ini Hadirkan Solusi Penanganan Sampah di wilayah Terpisah Perkotaan
All Categories

Bank Sampah Binaan Kilang Cilacap Ini Hadirkan Solusi Penanganan Sampah di wilayah Terpisah Perkotaan

21 Juni 2025
Bekali Ilmu, BAZMA Kilang Cilacap Bantu Petani Panen Harapan Baru
All Categories

Bekali Ilmu, BAZMA Kilang Cilacap Bantu Petani Panen Harapan Baru

21 Juni 2025
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polresta Cilacap Salurkan Bantuan Pertanian dan Sembako
All Categories

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polresta Cilacap Salurkan Bantuan Pertanian dan Sembako

21 Juni 2025
Dorong Disabilitas Tetap Berdaya, Kilang Cilacap Dukung Pelatihan Pembuatan Dompet Ramah Lingkungan
All Categories

Dorong Disabilitas Tetap Berdaya, Kilang Cilacap Dukung Pelatihan Pembuatan Dompet Ramah Lingkungan

21 Juni 2025
Next Post
Bahagiakan Anak Yatim, Piatu & Duafa Jelang Idul Firti 1446H, Perwira Kilang Cilacap Ajak Mereka Belanja Baju Lebaran

Bahagiakan Anak Yatim, Piatu & Duafa Jelang Idul Firti 1446H, Perwira Kilang Cilacap Ajak Mereka Belanja Baju Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap