YES RADIO, Cilacap : Seorang warga berinisial RT (32) asal Kelurahan Cilacap – Kecamatan Cilacap Selatan ditangkap Sat Resnarkoba Polres Cilacap karena kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Cilacap.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 52,93 gram.
Kapolres Cilacap – AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas – Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, terduga pelaku pengedar narkoba RT ditangkap di depan sebuah hotel di wilayah Cilacap, Kamis dini hari.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 52,93 gram sabu yang terbagi menjadi 44 bungkus plastik klip berisi sabu yang masing masing di bungkus dengan sedotan, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 3 bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu”, ungkapnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah tisu terlilit lakban warna cokelat, 1 buah bungkus rokok Gico bekas, 1 buah plastik warna putih, 1 buah ATM BRI, 1 unit HP, 1 buah timbangan digital, 1 buah bekas dus HP warna cokelat bertuliskan MI.
Kemudian 1 pack sedotan, 1 pack plastik klip, 9 buah potongan sedotan, 5 buah potongan pipet dari kaca, 3 buah sendok, serta 1 set alat hisap sabu, 1 potong celana pendek warna abu abu, dan 1 buah sepeda motor matic.
“Sampai saat ini penyidik masih mendalami siapa yang menyuplai narkotika ini kepada para pelaku”, ujarnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU no 35 th 2009 tentang narkotika yang berisi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi oerantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1” diancam dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.