YES RADIO, Cilacap : Karyawan sebuah dealer sepeda motor di Kecamatan Sidareja nekat melakukan pembobolan brangkas berisi uang Rp 225.742.400 hasil penjualan kendaraan.
Mereka masing-masing SA (33), MAK (28), RP (28) dan DK yang merupakan pekerja dari dealer tersebut.
Pencurian uang dalam brangkas tersebut diketahui setelah adanya pencurian laptop dan 2 buah handphone yang terjadi di dealer tersebut pada akhir November lalu.
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian laptop tersebut, yakni DI (31) warga Bogor, dan JO (38) warga Ciamis.
Kapolres Cilacap – AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan, kejadian tersebut tergolong tidak biasa, karena sempat membingungkan pihak kepolisian, dan pemilik dealer saat dilakukan pengembangan dan penyelidikan awal.
“Saat melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap DI dan JO, pihak manajemen dealer itu mengaku bukan hanya kehilangan 2 laptop dan 2 handphone saja. Tetapi juga uang yang disimpan di dalam brankas, sebesar Rp 225.742.400”, jelas Kapolres.
Saat dilakukan pengembangan penyidikan, pencurian uang dalam brangkas tersebut memang bukan dilakukan oleh pelaku pencurian laptop, tetapi dilakukan oleh empat karyawan dealer tersebut.
Kapolres mengungkapkan, saat pemeriksaan, empat karyawan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi sempat mengkambing hitamkan, bahwa pelaku pencurian laptop yang mencuri uang di dalam brangkas tersebut.
Pasca kejadian pencurian laptop akhir November lalu, muncul ide memanfaatkan kejadian pencurian dengan membobol brangkas dari salah satu karyawan.
Ide tersebut kemudian dikoordinasikan dengan tiga karyawan lain, dan ditindaklanjuti dengan berbagi peran.
“Awalnya mereka berpikir tidak akan tertangkap, karena pencurian uang dalam brangkas tersebut pasti akan dituduhkan kepada pencuri laptop,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (lus)