YES RADIO, Cilacap : Pemasyarakatan kembali mengambil langkah tegas untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan atau lapas dan rumah tahanan negara atau rutan.
Empat warga binaan pemasyarakatan atau WBP dipindahkan dari Aceh ke Pulau Nusakambangan, Selasa (28/12/21).
Keempat WBP tersebut diantaranya D, M, HG dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup.
Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar.
Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk.
Pemindahan keempat narapidana ini dikawal ketat oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh yang bekerja sama dengan Brimob Polda Aceh.
Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura Nusakambangan sekitar pukul 12.45 WIB dan disambut oleh Kepala Lapas Kelas I Batu – Jalu Yuswa Panjang.
Untuk memastikan keamanan, sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan.
“Pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan”, ungkap Kepala Lapas Batu – Jalu Yuswa.
Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan semangat back to basics yang digaungkan Pemasyarakatan.
“Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan”, katanya.