YES RADIO, Cilacap : Empat orang tersangka pencurian hewan ternak diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap.
Mereka yakni DA (49) warga Kecamatan Songgom Brebes, BW (54) warga Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, TQ (43) warga Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, dan SM (30) Kecamatan Kawarasan Kabupaten Kebumen.
Kapolres Cilacap – AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan, empat sekawan ini sudah melakukan pencurian sedikitnya di enam tempat kejadian perkara atau TKP.
“Salah satu lokasi pencurian hewan ternak kambing milik Samirin warga Dusun Karanganyar – Desa Kedungbenda – Kecamatan Nusawungu Cilacap pada 23 September 2020, sekitar pukul 03.00 WIB,” katanya.
Dua ekor kambing yang berada di dalam kandang hilang.
Salah seorang tetangga mengatakan, jika melihat mobil van berwarna hitam parkir di depan rumahnya.
Samirin kemudian melakukan pencarian, namun hasilnya nihil dan ia pun akhirnya melaporkan pencurian ini kepada petugas kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Cilacap akhirnya berhasil menangkap empat orang pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata ada enam TKP dengan modus operandi yang kurang lebih sama dan sampai ke Kebumen. Modud yang dilakukan yakni mencari target, selanjutnya merental mobil dan digunakan untuk mencuri kambing lalu dijual. Aksi selalu dilakukan saat dinihari ketika pemilik kambing tertidur,” ungkap Kapolres.
Mereka juga mempunyai peran masing-masing yakni sebagai sopir, sebagai pengintai atau melakukan pemantauan, dan bertugas mengambil hewan ternak.
Untuk hewan ternak yang dicuri dijual oleh para tersangka yang kemudian hasilnya dibagi secara merata, namun kambing yang dicuri pada TKP terakhir belum sempat dijual dan keburu tertangkap.
Kasatreskrim Polres Cilacap – AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, aksi yang dilakukan kawanan ini sangat unik, yakni hanya dengan membawa satu “ketua” kelompok kambing, maka semua kambing lainnya akan mengikuti.
Kepada petugas tersangka mengatakan , kambing-kambing yang dicuri dijual dengan harga dibawah standar, dan hasilnya dibagi rata.
“Dalam menentukan lokasi, mereka berjalan-jalan sampai akhirnya menemukan target.Selanjutnya bersama dengan teman lainnya mencuri kambing yang menurutnya cepat dijual,” jelasnya.
Selain mencuri kambing, dalam penangkapannya Polres Cilacap juga mengamankan enam karung gabah di dalam mobil yang ternyata hasil pencurian di wilayah Kebumen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (lus)