YES RADIO, Cilacap : Perbatasan Cilacap Jateng dan Jabar kini lebih diperketat untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan akibat ditutupnya exit tol Jateng pada 16 hingga 22 Juli 2021.
Pelaku perjalanan dari luar daerah wajib menunjukan sertifikat vaksin dan swab antigen negatif, serta wajib membawa surat tanda registrasi pekerja atau STRP dari Dinas Ketenagakerjaan.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengatakan, jalan arteri di wilayah jalur selatan yang sudah diperketat sebelum ditutupnya exit tol Jawa Tengah yakni pintu masuk Pos Mergo Dayeuhluhur yang berbatasan dengan Banjar Patroman Jawa Barat dan Rawaapu Patimuan yang berbatasan dengan Kalipucang Ciamis Jawa Barat, serta perbatasan Pos Sampang dan Jetis Nusawungu.
“Penyekatat ini akan terus dijalankan dan dilakukan penambahan personel serta berkordinasi dengan lintas Polres untuk bergantian waktunya untuk memanajemen keefektifan dan efesien terjadinya kegiatan arus mudik Idul Adha 2021”, ungkap Kapolres.
Selain itu, pihaknya juga menambah titik-titik penyekatan, khususnya di tingkat kecamatan yakni di jalur-jalur kecil seperti Kecamatan Majenang, Kroya dan Sidareja.
Titik tersebut disekat dengan menutup akses jalan pada malam hari dan mengurangi aksesnya pada siang hari.
“Penutupan akses tersebut sesuai dengan instruksi dari Kapolda Jawa Tengah untuk melaksanakan penyekatan titik-titik. Penyekatan di sejumlah titik di Cilacap dilaksanakan dengan maksimal dan dibantu oleh BKO dari anggota Brimob”, jelasnya.
Dijelaskan, penutupan akses jalan kota dan kecamatan yang diberlakukan sejak tanggal 13 hingga 20 Juli 2021 dilakukan jam 7 malam hingga 5 pagi, kecuali Sabtu dan Minggu yang ditutup selama 2 kali 24 jam mulai jam 6 pagi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bisa mengantisipasi mobilitas maupun persiapan Hari Raya Idul Adha 1442 H dengan tidak mudik, agar bisa mencegah penyebaran Covid-19”, imbuhnya.