Sabtu, September 23, 2023
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Gadaikan Mobil Rental Karena Terlilit Hutang, Pria Asal Banyumas Ditangkap Polisi

yesradiocilacap by yesradiocilacap
10 Juni 2022
in All Categories
0
Gadaikan Mobil Rental Karena Terlilit Hutang, Pria Asal Banyumas Ditangkap Polisi
48
VIEWS

Baca Juga :

Puluhan Relawan dan Anak-anak Ikuti Bersih Sampah Pada Peringatan World Cleanup Day 2023

Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Kesugihan Cilacap Ludes Terbakar

YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil mengamankan seorang pria atas kasus penggelapan mobil rental dan menggadaikannya sebesar 25 juta.
Diketahui, pelaku berinisial PH (30) warga Kelurahan Bantarsoka – Kecamatan Purwokerto Barat – Kabupaten Banyumas.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, kasus penggelapan mobil rental ini bermula saat pelaku menyewa mobil jenis Avanza milik korban yang tinggal di Desa Welahan Wetan – Kecamatan Adipala – Kabupaten Cilacap pada 7 Mei 2022 lalu.
“Pelaku menyewa mobil sehari dengan harga 400 ribu, namun baru di DP 200 ribu dan menyerahkan identitas KTP palsu sebagai jaminannya. Sehari kemudian, pelaku tidak mengembalikan mobil yang disewanya itu, bahkan saat dihubungi pemilik mobil, nomor HP pelaku tidak aktif, sehingga korban melaporkan hal ini ke Polisi”, jelas Wakapolres.
Mengetahui laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati postingan mobil yang mirip ciri-cirinya di facebook dengan akun palsu.
Wakapolres menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil yang disewa tersebut digadaikan oleh pelaku kepada orang lain dengan harga 25 juta.
“Tersangka menggunakan akun facebook palsu memposting mobil tersebut, kemudian bercakapan dengan WA dan bertemu lalu menyerahkan mobil dan STNK-nya, mobil tersebut digadaikan 25 juta rupiah”, ungkapnya.
Sementara itu pelaku mengaku menggadaikan mobil sewa itu karena terlilit hutang, dan sebagian uang hasil gadainya tersebut digunakan untuk melunasi hutang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Related Posts

Puluhan Relawan dan Anak-anak Ikuti Bersih Sampah Pada Peringatan World Cleanup Day 2023
All Categories

Puluhan Relawan dan Anak-anak Ikuti Bersih Sampah Pada Peringatan World Cleanup Day 2023

22 September 2023
Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Kesugihan Cilacap Ludes Terbakar
All Categories

Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Kesugihan Cilacap Ludes Terbakar

22 September 2023
Berdayakan Warga Huntara Karang Gintung, Kilang Cilacap Berikan Pelatihan Budidaya Lebah Madu
All Categories

Berdayakan Warga Huntara Karang Gintung, Kilang Cilacap Berikan Pelatihan Budidaya Lebah Madu

22 September 2023
Dukung Program Pemerintah, ACE Hardware Cilacap Gelar Indonesia Bersih
All Categories

Dukung Program Pemerintah, ACE Hardware Cilacap Gelar Indonesia Bersih

20 September 2023
Cegah Stunting, Lazismu Cilacap Bagikan Ribuan Kaleng Daging “Rendangmu” di Jeruklegi
All Categories

Cegah Stunting, Lazismu Cilacap Bagikan Ribuan Kaleng Daging “Rendangmu” di Jeruklegi

19 September 2023
Kilang Cilacap Bekali 20 Pemuda dengan Skill Las Listrik Level Tertinggi
All Categories

Kilang Cilacap Bekali 20 Pemuda dengan Skill Las Listrik Level Tertinggi

19 September 2023
Next Post
HDCI Banyumas Raya Gelar Event ‘Mendoan Ride’ Bertajuk Pameran UMKM

HDCI Banyumas Raya Gelar Event ‘Mendoan Ride’ Bertajuk Pameran UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap