YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil mengamankan seorang pria atas kasus penggelapan mobil rental dan menggadaikannya sebesar 25 juta.
Diketahui, pelaku berinisial PH (30) warga Kelurahan Bantarsoka – Kecamatan Purwokerto Barat – Kabupaten Banyumas.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, kasus penggelapan mobil rental ini bermula saat pelaku menyewa mobil jenis Avanza milik korban yang tinggal di Desa Welahan Wetan – Kecamatan Adipala – Kabupaten Cilacap pada 7 Mei 2022 lalu.
“Pelaku menyewa mobil sehari dengan harga 400 ribu, namun baru di DP 200 ribu dan menyerahkan identitas KTP palsu sebagai jaminannya. Sehari kemudian, pelaku tidak mengembalikan mobil yang disewanya itu, bahkan saat dihubungi pemilik mobil, nomor HP pelaku tidak aktif, sehingga korban melaporkan hal ini ke Polisi”, jelas Wakapolres.
Mengetahui laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati postingan mobil yang mirip ciri-cirinya di facebook dengan akun palsu.
Wakapolres menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil yang disewa tersebut digadaikan oleh pelaku kepada orang lain dengan harga 25 juta.
“Tersangka menggunakan akun facebook palsu memposting mobil tersebut, kemudian bercakapan dengan WA dan bertemu lalu menyerahkan mobil dan STNK-nya, mobil tersebut digadaikan 25 juta rupiah”, ungkapnya.
Sementara itu pelaku mengaku menggadaikan mobil sewa itu karena terlilit hutang, dan sebagian uang hasil gadainya tersebut digunakan untuk melunasi hutang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.