YES RADIO, Cilacap : Dua orang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilacap atas kasus pencurian disalah satu alfamart di Desa Kawunganten – Kecamatan Kawunganten.
Polisi telah mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk membobol toko.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan merupakan warga luar Kabupaten Cilacap yakni MR (25) warga Kabupaten Bekasi dan NK (40) warga Kabupaten Tanggerang.
“Kejadian terjadi pada 5 Januari 2021 lalu sekitar jam 01.00 dini hari, dan ada empat orang pelaku. Dari empat pelaku itu, dua melarikan diri dan dua berhasil diamankan oleh pihak Polsek Kawunganten”, ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut didasari adanya laporan dari masyarakat.
Saat itu, salah seorang saksi mendapati rantai pengamanan di pintu alfamart putus, saksi pun langsung melaporkannya ke pihak Polsek Kawunganten.
Setelah tiba di lokasi, anggota Polsek Kawunganten pun langsung menyisir tempat yang dilaporkan dan didapati satu mobil Daihatsu Granmax serta langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.
“Saat polisi menggeledah mobil tersebut terdapat dua orang yang sedang tidur. Saat dibangunkan, dua orang tersebut mengaku sedang beristirahat karena mengantuk saat perjalanan. Di dalam mobil, kami menemukan tang besi yang berada di bagasi bagian belakang”, jelasnya.
Kedua orang itu pun diamankan polisi dan mereka belum sempat mencuri atau membawa apapun, karena mengetahui ada mobil polisi datang menghampiri mobilnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP dan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (lus)