YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian tabung gas LPG 3 Kilogram yang terjadi di Jalan Rinjani – Kelurahan Sidanegara – Kabupaten Cilacap.
Pelaku berinisial S (32) merupaka warga Kecamatan Kesugihan Cilacap yang tertangkap warga lantaran sepeda motornya tertinggal di lokasi kejadian.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo mengungkapkan, aksi pencurian ini terjadi pada 2 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku berjumlah dua orang, mencuri tabung gas 3 kilogram di dapur rumah warga. namun aksi tersebut tercium oleh pemilik rumah yang curiga mendengar adanya kegaduhan disekitar rumahnya”, jelas Wakapolres.
Korban pun melakukan pengecekan kesisi luar rumah dan melihat pelaku yang telah lari atau kabur.
“Pelaku sempat lolos dari kejaran warga, namun uniknya pelaku ini kembali ke lokasi kejadian dengan membaur dikeramaian warga untuk menghampiri kendaraan sepeda motor yang tertinggal di pekarangan kosong”, ujarnya.
Atas hal tersebut pelaku diketahui warga dan kemudian dilaporkan ke Polsek Cilacap Tengah.
Sementara itu pelaku mengaku, pada saat kejadian dirinya diajak oleh temannya dan dalam pengaruh minuman keras, sehingga motor yang digunakan untuk mencuri bisa tertinggal di pekarangan warga.
“Tabung gas itu niatnya mau dijual ke warung. Kalau tidak salah harga per tabungnya 100 ribu. Tabung gas itu sudah saya bawa keluar rumah, tapi ketauan sama pemilik rumah. Saat itu saya lagi mabuk jadi saya tidak ingat, seingat saya balik ke rumah itu karena motor saya ketinggalan”, ungkap Pelaku.
Ia juga menyesali atas perbuatannya serta tidak akan mengulanginya lagi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.