YES RADIO, Cilacap : Unit Reskrim Polsek Wanareja Polres Cilacap berhasil mengamankan Lima orang karyawan toko di Wanareja Cilacap atas kasus penggelapan barang senilai 500 juta.
Adapun lima pelaku tersebut berinisial S, ASP, T, DW, dan DT.
Aksiya terbongkar usai kepala toko curiga dengan selisih stok barang dan penjualan.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, kasus penggelapan barang toko terungkap setelah korban atau pemilik toko mendapat laporan dari kepala toko yang curiga ada selisih yang signifikan antar barang di gudang, stok toko, dan penjualan.
“Dari pengecekan tersebut, terdapat selisih atau kerugian kurang lebih lima ratus juta rupiah dari Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022”, jelas Wakapolres.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Wanareja.
Dari hasil pemeriksan saksi-saksi dan rekaman CCTV toko serta hasil penyelidikan di lapangan, terungkap pelaku sering menjual barang toko pada saat ada pengiriman ke toko cabang.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada 7 Juni polisi berhasil mengamanka 5 orang karyawan yang diduga melakukan penggelapan di toko milik korban. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor ninja dan uang tunai 44,5 juta”, ujarnya.
Pelaku mengaku, sejak bulan Juni 2021 mereka saling bekerja sama untuk mengeluarkan barang dari gudang toko dan menjual barang barang tersebut.
“Uangnya kita bagi rata. Untuk keperluan”, ungkap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.