YES RADIO, Cilacap : Pasangan suami istri di Cilacap terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena menggadaikan mobil rental yang disewanya.
Diketahui, pasangan suami istri yang diamankan yakni BF (24) warga Desa Matenggeng – Kecamatan Dayeuhluhur – Kabupaten Cilacap dan DP (31) warga Desa Karanggayam – Kecamatan Lumbir – Kabupaten Banyumas.
Kasi Humas Polresta Cilacap – Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan, mereka menyewa mobil toyota avanza 1.3 G M,T tahun 2015 dengan kesepakatan sewa per bulan sebesar delapan juta.
“Sebelumnya pelaku sudah menyewa mobil selama 4 bulan sejak bulan November 2022, namun pada saat bulan berikutnya pelaku tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar sewa”, jelas Iptu Gatot.
Akhirnya pemilik mobil rental meminta pelaku untuk mengembalikan kendaraanya, namun diketahui mobil tersebut sudah digadaikan di Kecamatan Rawalo – Kabupaten Banyumas.
Mengetahui hal tersebut, korban atau pemilik mobil rental melaporkan kejadian ke Polsek Dayeuhluhur.
“Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga 160 juta”, ujarnya.
Atas perbuatannya, kini mereka resmi ditahan dan terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.